Jaga Momentum Pembangunan Agar Tidak Terhenti
--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto, menghadiri acara pengantar tugas Penjabat Sementara (Pj) Bupati Tubaba Dr. Zaidirina yang dilantik oleh Gubernur Lampung, Minggu, 22 Mei 2022. Acara tersebut berlangsung di Ruang Rapat Bupati Kantor Pemda Kabupaten setempat, Senin (23/05).
Dalam kesempatan tersebut, Fahrizal menjelaskan bahwa Pejabat Bupati yang diusulkan oleh gubernur dan ditunjuk adalah pejabat-pejabat senior yang telah terbukti dan mampu dalam menjalankan tugasnya.
Pejabat Bupati yang telah ditunjuk dan sesuai dengan kriteria gubernur. Gubernur berkeyakinan bahwa pejabat tersebut memiliki kapasitas untuk menjalankan tugasnya," ucapnya sekdaprov yang mewakili Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, tadi.
Fahrizal juga menjelaskan bahwa tugas Pejabat Kepala Daerah yang sesuai pada Pasal 65 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014, Wewenang Pejabat Kepala Daerah berdasarkan Pasal 65 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014, & Larangan Pejabat Kepala Daerah berdasarkan Pasal 132A Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008.
Gubernur Lampung juga meminta agar Pj. Bupati Tubaba yang telah dilantik dapat menjaga momentum pemerintahan dan pembangunan yang sudah ada.
"Untuk itu jangan lupa agar tetap menerapkan disiplin pegawai, disiplin anggaran, dan disiplin dalam menjalankan tugas," pungkasnya.
Sementara itu, Pj. Bupati Tubaba Dr. Zaidirina juga menyampaikan bahwa dirinya memiliki tugas untuk menaikkan indek pembangunan manusia (IPM) Tubaba yang masih rendah.
Zaidirina juga menyampaikan bahwa dirinya akan memanfaatkan perkembangan teknologi yang telah ada dengan berkolaborasi bersama seluruh stekholder dalam meningkatkan akses kesetaraan percepatan pembangunan.
Kegiatan tersebut juga di hadiri oleh Forkopimda Provinsi Lampung, Forkopimda Kabupaten Tubaba, pejabat eselon II Tinggi Pratama provinsi Lampung dan Sekretaris Daerah Kabupaten Tubaba serta pejabat eselon II dilingkup Pemerintahan Kabupaten Tubaba. (fei/ang)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: