Curi Dua Aki Mobil Truk yang Terparkir di Garasi Rumah

Curi Dua Aki Mobil Truk yang Terparkir di Garasi Rumah

Tersangka dan barang bukti dua aki truk saat berada di Polsek Abung Semuli.-Foto Humas polres Lampura for radarlampung.co.id-

LAMPUNG UTARA, RADARLAMPUNG.CO.ID - Satreskrim Polsek Abung Semuli menangkap pelaku yang mencuri dua aki mobil truk yang terparkir di garasi rumah.

Kpolsek Abung Semuli, Iptu Demy Abtriyadi mengatakan, pelaku yang mencuri dua aki mobil truk itu telah ditangkap pada Rabu 25 Mei 2022.

"Terduga pelaku yang mencuri dua aki mobil truk sudah kita amankan berdasarkan laporan dari korban. Pelaku berhasil kita amankan dalam giat ops sikat krakatau 2022," kata Iptu Demy Abtriyadi mewakili Kapolres Lampura, AKBP Kurniawan Ismail, Kamis 26 Mei 2022.

BACA JUGA:Nikita Mirzani Dekati Valentino Rossi, Endingnya Bikin Nyesek!

Lebih lanjut Kapolsek Abung Semuli ini menjelaskan, pencurian dua buah aki mobil truk yang dilakukan pelaku sebagaimana dalam Pasal 363 KUH Pidana itu dilakukannya di rumah korban yang berada di Dusun IV Campang Tri Tunggal, Desa Sidorahayu, Kecamatan Abung Semuli, Kabupaten Lampura pada Sabtu 2 Februari 2022 lalu.

Modus operandi yang dilakukan terduga pelaku tersebut, pada hari itu pelaku mencuri dua buah aki mobil truck yang tengah terparkir di dalam garasi di samping rumah korban.

Pelaku berinisial HN melancarkan aksinya dengan cara membuka baut aki mobil truk yang terpasang di mobil korban.

BACA JUGA:Ekspresikan Fantasi Mengerikan

"Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian kurang lebih dua juta lima ratus ribu rupiah," ujar Iptu Demy Abtriyadi.

Kronologis penangkapan terhadap terduga pelaku pencuri dua buah aki mobil truk itu setelah anggotanya melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan dan hari Rabu 25 Mei 2022 sekira pukul 10.00 WIB keluarga pelaku di dampingi Kepala Desa Sidorahayu telah datang ke Polsek Abung Semuli untuk menyerahkan pelaku.

Selanjutnya pelaku diterima oleh Kanit Reskrim dan Kanit Intelkam Polsek Abung Semuli Polres. Bersama terduga pelaku tersebut diamankan barang bukti berupa 2 aki mobil 70 ampere Truc PS 120 warna hitam merk massiv dan putih biru merk power with style.

BACA JUGA:4 Kandidat Calon Rektor UTB Masa Bakti 2022-2026 Sampaikan Visi Misi

"Saat ini pelaku berikut barang buktinya telah diamankan di Polsek Abung Semuli untuk dilakukan proses sidik lebih lanjut," pungkasnya. (ozy/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: