Pelaku Pencurian di Kediaman Kerabat Kapolda Metro Jaya Dibekuk
Pelaku Pencurian dirumah kerabat Kapolda Metro Jaya--
BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Dua orang pelaku pencurian di rumah kerabat Kapolda Metro Jaya Irjen M. Fadil, dan satu penadah diamankan oleh Polresta Bandar Lampung.
Ketiga orang yang diamankan itu yakni Muhammad Nuri berusia 22 tahun sebagai eksekutor, Prabowo berusia 21 tahun sebagai penadah dan Wisnu berusia 24 sebagai kurir.
"Ketiganya kita amankan pada Kamis kemarin. Sekitar pukul 21.00 WIB. Kita amankan mereka tanpa perlawanan," kata Kanit Ranmor Satreskrim Polresta Bandar Lampung Iptu A Saidi Jamil.
Dari pengakuan para pelaku ini bahwa memang benar mereka melakukan aksi di wilayah Pahoman. Dimana kata mereka salah satunya di rumah kerabat Kapolda Metro Jaya itu. "Salah satunya disana. Ada satu rekannya lagi yang masih kita buru," katanya, Sabtu (28/5).
Mengenai kronologis terjadinya pencurian itu, dimana ketika dilihat lokasi sepi mereka lalu memanjat pagar rumah. Ketika dirasa mereka sudah aman mereka pun melakukan pembobolan kunci kontak motor yang terparkir.
"Motor mereka bawa ke Lampung Timur. Dan di perparah lagi mereka ini bawa senjata tajam. Kalau ada yang menyerang mereka, sajam itu digunakan," kata dia.
Dari pemeriksaan, para pelaku ini sudah beraksi lebih dari ratusan tempat kejadian perkara (TKP). "Pengakuan dari tersangka itu ada ratusan tempat kejadian perkara (TKP). Termasuk TKP Lampung Selatan yang kita ungkap," jelasnya.
Selain mengamankan barang bukti sepeda motor serta pelaku eksekutor, pihaknya pun mengamankan 2 orang lainnya yang berperan sebagai penadah dan kurir penjualan.
"Berikut kendaraannya kita amankan, berikut penadah dan kurirnya yang melakukan penjualan kita amankan, kurirnya kita amankan 2 orang," bebernya.
Ditanya apakah mereka beraksi hanya di Kota Bandar Lampung, Iptu A Sadil Jamil membenarkan hal itu. "Iya mereka ini beraksi di kawasan Bandar Lampung," ungkap dia.
Atas perbuatannya, pelaku eksekutor dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. "Sementara untuk penadah dan kurir pasal 480 KUHP. Dengan ancaman penjara 5 tahun penjara," pungkasnya. (ang/yud)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: