Lama tak Dapat Jatah Istri, Pria Ini Cabuli Anak Dibawah Umur
Pelaku pencabulan anak dibawah umur yang diamankan Polres Lamtim. Foto Istimewa--
LAMPUNG TIMUR, RADARLAMPUNG.CO.ID - Polres Lampung Timur mengamankan tersangka pelaku pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur. Tersangka adalah PN (37) warga Kecamatan Sukadana Lamtim.
Kasat Reskrim AKP Ferdiansyah menjelaskan, aksi pencabulan itu dilakukan tersangka terhadap DD (8) juga warga Kecamatan Sukadana pada 12 Mei 2022.
Aksi pencabulan itu berawal ketika korban bermain ke rumah tersangka yang merupakan tetangganya, pukul 10.00 Wib. "Aksi pencabulan itu dilakukan ketika korban ketika sedang bermain di ruang tengah rumah tersangka," jelas AKP Ferdiansyah.
Tindakan tersangka yang telah memiliki istri dan 1 anak itu terungkap ketika ibu korban curiga ketika melihat putrinya menangis karena kesakitan saat buang air kecil.
Ketika ditanya, korban menceritakan perbuatan yang dilakukan tersangka. Mendangar pengakuan korban, kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polres Lamtim.
Atas laporan korban, personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lamtim mengamankan tersangka, Senin (30/5) pukul 01.30 Wib.
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 82 undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU No 1 Tahun perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Tersangka kami amankan di Polres guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,"jelas AKP Ferdiansyah mewakili Kapolres Lamtim AKBP Zaky Alkazar Nasution.
Sementara tersangka saat menjalani pemeriksaan mengaku nekat melakukan aksi pencabulan terhadap korban karena sudah lama tidak berhubungan badan dengan istrinya. (wid/ang)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: