Ganja 8,5 Kg Diamankan Polresta Bandarlampung
Amankan Ganja: Tekab 308 Polresta Bandarlampung berhasil mengamankan Bandar Narkoba jenis Ganja 8.5 kg pada saat melakukan Operasi Sikat memburu Target Operasi (TO) di Kecamatan Panjang, Bandarlampung, Senin (30/5). Foto M. Tegar Mujahid/Radarlampung.co.--
BANDARLAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Tim Tekab 308 Polresta Bandarlampung berhasil meringkus Bandar Narkoba Jenis Ganja 8.5 kg pada saat melakukan Operasi Sikat memburu Target Operasi (TO) di Kecamatan Panjang.Bandarlanpung pada Senin (30/5) sekitar jam 03.00 wib.
Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung,Kompol Devi Sujana membenarkan hal tersebut.Ia menyampaikan Tim Tekab 308 Polresta Bandarlampung menemukan 8.5 Kg ganja disebuah rumah kontrakan di wilayah Panjang, Bandarlampung Senin (30/5) sekitar jam 03.00 wib. Barang tersebut, ditemukan saat menggerebek rumah pelaku maling sepeda motor.
"Meski ditemukan 8.5 Kg ganja, namun saat digerebek, pelaku tidak ada di lokasi. Pelaku yang diketahui berinisial YG, masuk ke dalam target Operasi Sikat Krakatau 2022," kata Devi.
Kompol Devi melakukan penggerbekan terhadap DPO pelaku Curat atas nama YG dan UC alias MU di wilayah Panjang Kota Bandarlampung, saat dilakukan penggerbekan di kontrakan DPO atas nama UC.
"Tim Tekab 308 Polresta Bandarlampung tidak menemukan pelaku, dan saat dilakukan penggeledahan bersama warga dan Ketua RT setempat, Team Opsnal mendapati adanya 8 (delapan) Paket Besar dan 15 (lima belas) Paket sedang Ganja di kontrakan tersebut selanjutnya atas temuan tersebut BB ganja diamankan ke Mapolresta Bandarlampung.Sementara terhadap DPO atas nama YG dan UC alias MU masih dilakukan pengejaran," kata Kompol Devi Sujana saat melakukan Ekspos Di Mapolresta Bandarlampung pada Senin (30/5) sore.
Semalam tim kami menggerebek salah satu target operasi di Panjang, namun tim menemukan 8.5 kg Ganja yakni Delapan kotak besar dan 15 kotak kecil ganja. "Diduga dia ini masuk pemain narkoba, selanjutnya kami berkoordinasi dengan Satuan Reserse (Satres) narkoba pengembangan," tambah Kompol Devi
Sementara , Kepala Satres Narkoba (Kasatresnarkoba) Polresta Bandarlampung, menambahkan Kompol Gigih Andri Putranto menjelaskan, pihaknya turut melakukan penyelidikan lanjutan terkait penemuan 8.5 Kg ganja di Panjang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: