Pembeli Belum Dapat, Penjual Motor Curian Ditangkap

Pembeli Belum Dapat, Penjual Motor Curian Ditangkap

Tersangka penadah barang curian yang diamankan anggota Polsek Pringsewu Kota. FOTO DOKUMEN POLSEK PRINGSEWU KOTA--

PRINGSEWU, RADARLAMPUNG.CO.IDTiga warga Kecamatan Cukuh Balak, Tanggamus diamankan anggota Polsek Pringsewu Kota, lantaran diduga terlibat pencurian motor hasil curian. Mereka adalah No (20), Ju (22) dan Ma (43).

Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Ansori Samsul Bahri mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi mengatakan, No diamankan di kompleks Pendapa Pringsewu sekitar pukul 13.0 WIB, Minggu (29/5).

Saat itu ia sedang berupaya menjual sepeda motor BE 4972 UP, hasil pencurian dengan cara cash on delivery (COD). Dari sini, polisi mengamankan Ma, sekitar pukul 01.00 WIB, Senin (30/5).

BACA JUGA:Truk Hasil Curian Dijual Rp38 Juta, Pelaku dan Penadah Diciduk di Riau

Selang setengah jam, Ju diamankan di wilayah Ckuh Balak. ”Tersangka diamankan dalam Operasi Sikat Krakatau 2022. Mereka diduga terlibat kasus penadahan barang hasil kejahatan," terang Kompol Samsul Bahri.

Sebelumnya, anggota Unitreskrim Polsek Pardasuka melumpuhkan SM (41), warga Way Khilau, Pesawaran dengan tembakan di kaki kiri, Senin (30/5).

Pemuda itu ditangkap karena diduga terlibat pencurian sepeda motor Honda BeAt BE 6510 UM dan satu unit ponsel Oppo A5S pada 28 Juni 2020 silam. Korbannya adalah Sofia Laili (42), warga Pekon Wargo Mulyo Kecamatan Pardasuka.

BACA JUGA:Remaja Ini Diamankan karena Mencuri Motor

Kapolsek Pardasuka AKP Lukman Hakim mengatakan, SM ditangkap saat melintas di jalan raya Pekon Pardasuka, Pringsewu.

”Tersangka diduga terlibat pencurian motor dan ponsel di Pekon Wargo Mulyo,” kata AKP Lukman Hakim, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi. (sag/ais)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: