Rekomendasi Pansus, Ganti Direksi Bank Syariah Tanggamus

Rekomendasi Pansus, Ganti Direksi Bank Syariah Tanggamus

Paripurna penyampaian laporan hasil kerja Pansus tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bank Syariah Tanggamus. FOTO EDI HERLIANSYAH/RADARLAMPUNG.CO.ID --

TANGGAMUS, RADARLAMPUNG.CO.IDPanitia khusus (Pansus) DPRD memberikan 10 catatan dan rekomendasi terkait Badan Usaha Milik Daerah ( BUMD) Bank Syariah Tanggamus. Salah satunya pergantian direksi yang sudah menjabat sekitar 18 tahun.

Hal ini terungkap dalam rapat paripurna penyampaian laporan hasil kerja Pansus DPRD tentang BUMD Bank Syariah Tanggamus, Jumat (3/6). 

Juru bicara Pansus Mujibul Umam dalam laporannya mengatakan, setelah Pansus Bank Syariah DPRD Tanggamus menerima secara resmi aduan-aduan masyarakat, pihaknya meminta klarifikasi serta penjelasan terhadap masalah yang diadukan secara jelas dan lengkap.    

Selanjutnya Pansus melakukan rapat internal dan melakukan pembahasan awal dalam rangka mengidentifikasi dan klasifikasi masalah.   

BACA JUGA: Tenaga Honorer Resmi Dihapus, Bagaimana Nasib 1.576 Pegawai Tulang Bawang? Begini Jawaban Sekkab

”Identifikasi dan klasifikasi masalah yang kami lakukan, maka Pansus Bank Syariah memutuskan untuk memanggil Direktur Bank Syariah Tanggamus beserta jajarannya. Selanjutnya membahas permasalahan yang timbul dan mencari solusinya,” kata Mujibul Umam.

Untuk mencapai hasil yang optimal, Pansus melaksanakan pembahasan bersama Bank Syariah. Tujuannya agar dapat menilai kinerja dan presentase realisasi Bank Syariah dalam melaksanakan tugas dan program kegiatan selama tahun 202.

Hasilnya, dengan mempertimbangkan rasa keadilan serta untuk kemaslahatan masyarakat Tanggamus yang lebih luas dan khususnya bagi masyarakat Tanggamus, maka Pansus DPRD memberikan catatan dan rekomendasi.

Menanggapi catatan dan rekomendasi Pansus DPRD Tanggamus, Wakil Bupati AM Syafi’i meminta perangkat daerah yang menangani BUMD, untuk memperhatikan dan menindaklanjuti hasil kerja Pansus.

BACA JUGA: Nasib 4. 801 di Tanggamus Tunggu Surat Kemenpan RB

”Baik berupa sumbang saran, pendapat dan rekomendasi yang disampaikan oleh segenap anggota Pansus ini, dalam rangka perbaikan dan penyempurnaan pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, khususnya yang terkait BUMD,” kata AM Syafi’i.

Sementara terkait rekomendasi Pansus agar Direksi Bank Syariah diganti, AM Syafi’i mengatakan, semua yang disampaikan akan menjadi masukan bagi pemerintah daerah.

”Namun semua kita juga harus lihat dari sisi regulasinya dulu seperti apa. Artinya dari satu sisi kita perhatikan rekomendasi dan masukan teman-teman DPRD. Tapi sisi lain kita juga harus bicara regulasi," pungkas AM Syafi’i (ehl/ais)

Catatan dan rekomendasi Pansus DPRD

1. Selama ini Bank Syariah Tanggamus tidak pernah transparan dalam tata kelola manajemen.

2. Bank Syariah Tanggamus tidak pernah melaporkan aset ke DPRD, baik yang bergerak maupun tidak bergerak.

3. Pansus merekomendasikan kepada pemerintah daerah untuk melakukan pergantian direksi yang mana yang bersangkutan sudah menjabat kurang lebih 18 Tahun.

4. Pansus merekomendasikan untuk Bank Syariah Tanggamus supaya lebih mengakomodir kebutuhan bantuan dan modal usaha untuk masyarakat terutama UMKM (KUR).

5. Pansus menemukan sebesar 70% pegawai Bank Syariah Tanggamus tidak berdomisili di Kabupaten Tanggamus, yang mana secara prinsip BUMN harus mengurangi pengangguran yang ada di Tanggamus.

6. Pansus DPRD merekomendasikan bahwa BPR Bank Syariah Tanggamus wajib menyampaikan data yang diminta kepada DPRD pada setiap tahunnya.

7. Pansus mempertanyakan urgensi sewa bangunan baru yang ada di Kotaagung sementara bangunan yang lama. Sedangkan kantor yang ditempati HGB-nya masih berlaku dan secara ekonomis masih lebih efektif,

yang mana sewa bangunan baru merupakan pemborosan anggaran.

8. Pansus berkesimpulan fungsi dewan pengawasan tidak berjalan secara efektif, hal ini dapat dilihat dari pengelolaan manajemen Bank Syariah yang

dikelola oleh oknum-oknum tertentu saja tanpa melihat efektifitas dan propesionalisme jabatan.

9. Progres pengelolaan cabang Pringsewu dinilai tidak ada progres yang baik, karena tidak kompetitifnya nilai produk yang ditawarkan oleh Bank Syariah Tanggamus.

 

10. Pembina BUMD dalam hal ini bagian Perekonomian Kabupaten Tanggamus harus lebih aktif dalam pembinaan Bank Syariah Tanggamus.

 

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: