Modal Minuman Bersoda, Pemuda Ini Gagahi Pelajar SMP

Modal Minuman Bersoda, Pemuda Ini Gagahi Pelajar SMP

Polsek Denteteladas menangkap pelaku tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur.--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Polsek Denteteladas menangkap pelaku tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

Pelaku merupakan seorang pemuda pengangguran berinisial AP (16), warga Dusun Sido Makmur, Kampung Dente Makmur, Kecamatan Denteteladas, Tulangbawang.

Kapolsek Denteteladas Iptu Zulian mengatakan, aksi bejat pelaku bermula saat Ia mengirimi korban M (13) pesan via WhatsApp (WA) untuk mengajak bertemu pada hari Kamis (12/5), sekira pukul 17.00 WIB.

BACA JUGA:FKKP, Ulama Sepakat Terbentuknya Ideologi Pancasila

Karena pelaku merupakan pacarnya, korban mengiyakan ajakan tersebut dan keduanya bertemu di kebun karet.

Setelah bertemu. Pelaku membawa korban ke sebuah gubuk yang ada di dalam kebun karet.

Setibanya di gubuk, korban yang masih duduk di bangku kelas kelas 1 sekolah menengah pertama (SMP) tersebut di suruh untuk meminum-minuman bersoda merek sprite yang sudah dibawa pelaku.

BACA JUGA:Sunpride Resmikan Ripening Room Tercanggih di Indonesia

Tidak lama setelah meminum minuman bersoda tersebut, korban merasakan kepalanya pusing. 

"Melihat korban sudah pusing, pelaku mulai melakukan perbuatan cabul hingga menyetubuhi korban. Usai melakukan aksi bejatnya, pelaku langsung menyuruh korban pulang ke rumahnya," kata Iptu Zulian, Sabtu (11/6). 

Setelah peristiwa tersebut, korban mulai murung. Bapak kandungnya, AM (40), yang juga warga Kecamatan Denteteladas, curiga atas perubahan sikap anaknya.

BACA JUGA:Sandiaga Uno Resmi Buka Event WSL Krui Pro 2022

Orangtuanya tersebut lalu bertanya penyebab korban menjadi murung. Korban kemudian memberitahukan peristiwa pilu yang dialaminya. 

Mendengar cerita tersebut, bapak kandung korban naik pitam. AM kemudian melaporkan peristiwa yang dialami anaknya ke Mapolsek Denteteladas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: