DPO Begal Menyerahkan Diri

DPO Begal Menyerahkan Diri

--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Seorang tersangka Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Lampung Utara,  menyerahkan diri ke Sat Intelkam Polres Lampung Utara (Lampura).

Tersangka berinisial GAY (38) warga Desa Praduan Waras Kecamatan Abung Timur itu, didampingi salah satu tokoh adat Kabupaten Lampura, Mat Tauhid gelar Suttan Puceng bersama Kepala Desa (Kades) Peraduan Waras, Marta Gunawan mendatangi Mapolres Senin, (13/6) sekitar pukul 16.30 WIB untuk menyerahkan diri.

Kasat Intelkam Iptu Suhaili mewakili Kapolres Lampura AKBP Kurniawan Ismail, mengatakan, penyerahan tersangka tersebut atas komunikasi yang baik dengan pihak keluarga tersangka.

BACA JUGA:Resmi Dilantik, Ardian Saputra Bantu Budi Utomo Selesaikan PR di Lampura

Akhirnya, keluarga menyetujui untuk menyerahkan tersangka yang menjadi DPO Polres Lampura, berdasarkan keterangan yang didapat dari rekannya yang lebih dulu tertangkap.

"Setelah kami lakukan pendekatan, keluarga menyetujui untuk menyerahkan tersangka,"ujar Iptu Suhaili saat dikonfirmasi, Selasa, (14/6).

Setelah diserahkan ke Sat-Intelkam, lanjut Kasat, tersangka langsung diserahkan ke Sat Reskrim untuk proses penyidikan lebih lanjutan. 

BACA JUGA:Soal OTT, Dari Tujuh yang Diamankan, Tiga Ditetapkan Tersangka

Suhaili menuturkan, dari hasil penyelidikan polisi, GAY bersama seorang rekannya harus berurusan dengan polisi karena diduga melakukan pembegalan (curas) terhadap korban Hartuti (58) warga Desa Papan Rejo, Abung Timur, pada Februari 2022 lalu.

Sementara, Laporan korban tertuang dalam surat Laporan Polisi nomor : LP / 08 / II / 2022 / Polda Lampung / Res Lamut / Sek Abt tanggal 07 Februari 2022.

Saat itu, korban yang berprofesi sebagai pedagang, mengendarai motor Honda Beat warna hitam BE 4757 KQ menuju arah pasar KT Desa Margorejo Kecamatan Kotabumi Utara.

BACA JUGA:Bandar Sabu di Gulung Polisi

Sesampainya dilokasi kejadian, tepatnya dijalan perbatasan antara Desa Papan Rejo dan Desa Margorejo, korban dihadang oleh 2 tersangka.

Salah satu dari mereka menodongkan senjata api kearah korban seraya memaksa agar menyerahkan motor yang dikendarai wanita tua tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: