Ketua PAN Pesbar Bakal Gantikan Posisi Zulhas

Ketua PAN Pesbar Bakal Gantikan Posisi Zulhas

--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan sudah didapuk menjadi Menteri Perdagangan RI. Artinya, tokoh asal Lampung itu harus mengundurkan diri dari Anggota DPR RI.

Diketahui, merujuk pada keputusan kpu ri nomor : 987/pl.01.8-kpt/06/kpu/v/2019 tentang penetapan hasil pemilu pilpres, anggota dpr, dan anggota dprd provinsi, dan kabupaten/kota, pria yang karib disapa Zulhas itu meraih suara total 132.039 di Daerah Pemilihan (Dapil) Lampung I.

Sementara, suara nomor dua dibawah zulhas adalah Khairul Mukhtar yang neraih suara 14.830 suara saja. Diketahui, Khairul juga merupakan Ketua DPD PAN Pesisir Barat.

Merujuk UU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) No. 17 tahun 2014. Pasal 242 ayat 1 berbunyi Anggota DPR yang berhenti antarwaktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 239 ayat 1 dan Pasal 240 ayat 1 digantikan oleh calon anggota DPR yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari partai politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama.

BACA JUGA:Soal Rekrutmen Pegawai RSJ, Sekda : Itu Dibayarkan Oleh BLUD bukan APBD

Kemudian di ayat kedua dijelaskan, dalam hal calon anggota DPR yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meninggal dunia, mengundurkan diri, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPR.

Anggota DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digantikan oleh calon anggota DPR yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dari partai politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama.

Artinya, peraih suara terbanyak kedua di bawahnya atau di bawahnya lagi yang berpeluang menggantikan ke tujuh nama tersebut jika melenggang menjadi peserta pilkada.

BACA JUGA:PT Syngenta Seed South Sumatera Menginisiasi Kegiatan Agrowisata NK

Hal ini dibenarkan oleh Ketua DPW PAN Provinsi Lampung Irham Jafar Lan Putra. "Karena pak Ketua Umum diamanahkan menjadi Menteri Perdagangan, maka posisi anggota DPR RI nya mundur. Digantikan suara terbawahnya, Khairul Mukhtar Istiqlal," katanya saat dikonfirmasi, Rabu (15/6/2022).

Mantan Sekprov Lampung itu melanjutkan, proses Pergantian Antar Waktu (PAW) nantinya tidak melalui DPW PAN Provinsi Lampung, melainkan langsung ditangani oleh DPP.

"Kalau dia Anggota Legislatif Provinsi usulannya dari DPW. Kalau DPR RI, langsung ditangani DPP," katanya. (abd/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: