Info Dari BPKD Tanggamus, Gaji Ke-13 Segera Cair

Info Dari BPKD Tanggamus, Gaji Ke-13 Segera Cair

Foto instagram @bank_Indonesia--

TANGGAMUS, RADARLAMPUNG.CO.IDAkhirnya ada titik terang. Pemerintah Kabupaten Tanggamus mencairkan gaji ke-13 aparatur sipil Negara (ASN), Juli mendatang.

Sekretaris Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Tanggamus Andriansyah mengatakan, untuk pembayaran gaji ke-13 tersebut, pemkab menganggarkan dana Rp28 miliar.

”Untuk membayar gaji ke-13, Pemkab Tanggamus mengalokasikan anggaran sekitar Rp 28 miliar,” kata Andriansyah mewakili Kepala BPKD Tanggamus Suaidi, Sabtu 25 Juni 2022.

Informasi akan dibayarnya gaji ke-13 ini mendapat respon positif kalangan PNS di lingkungan Pemkab Tangamus.

BACA JUGA: Ucapan Ulang Tahun Atalia untuk Eril, ‘Doa Mamah Dalam Setiap Helaan Nafas’

Seperti disampaikan Yendra, salah seorang ASN. Menurut dia, dibayarnya gaji tersebut memang sangat dinantikan.

Sebab pada tahun ajaran baru, banyak kebutuhan anak sekolah yang harus dipenuhi. ”Alhamdulillah. Kalau gaji ke-13 akan dibayarkan Juli mendatang," kata Yendra.

Diketahui, hingga Senin (20/6), Pemerintah Kabupaten Tanggamus belum bisa memastikan kapan gaji ke-13 bagi ASN akan dibayarkan.

Sekretaris BPKD Tanggamus Andriansyah ketika dikonfirmasi Radarlampung.co.id mengatakan, belum ada informasi terkait pencairan gaji ke-13.

BACA JUGA: Ada-ada Aja Nih Gus Miftah, Sebut Daging Babi juga Dimakan Orang Islam, Tapi..

"Belum ada info. Nanti kalau sudah ada, dikabarin," kata Andriansyah mewakili Kepala BPKD Tanggamus Suaidi melalui pesan WhatsApp.

Sebelumnya, pembayaran gaji ke-13 aparatur sipil negara (ASN ) di Pemkab Pringsewu sudah dianggarkan. Saat ini tinggal menunggu keputusan pemerintah pusat.

"Anggarannya sudah siap. Tinggal menunggu perintah dari pemerintah pusat," kata Kepala BPKAD Pringsewu Arif Nugroho.

Arif Nugroho menturkan, setelah ada keputusan dari pemerintah pusat, gaji ke-13 langsung dibayarkan.

BACA JUGA: Cheng Yu Pilihan: Owner Gading Murni Group Aruwan Soenardi, Bu Huan Ren Zhi Bu Ji Zhi

"Pengajuannya melalui OPD masing-masing. Setelah clear, langsung dibayar," urai Arif Nugroho.

”Anggarannya mencapai Rp 25 miliar. Itu termasuk pembayaran tunjangan kinerja," sebut Arif Nugroho.

Sejumlah ASN di Pemkab Pringsewu juga berharap dalam waktu dekat gaji ke-13 dapat dicairkan. Terlebih banyak kebutuhan di bulan Juli ini.

”Bulan depan perlu banyak biaya. Tahun ajaran baru, berikut kebutuhan lainnya," kata salah seorang ASN.

BACA JUGA: Dugaan Penistaan Agama, Enam Karyawan Holywings Jadi Tersangka, Ini Perannya

Diketahui, pencairan gaji ke-13 akan dilakukan Juli mendatang. Dasarnya, Peraturan Pemerintah Nomor 16/2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13.

Gaji ke-13 diberikan kepada aparatur sipil Negara (ASN) pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

Untuk pembayaran gaji ke-13, pemerintah mengalokasikan dana yang mencapai Rp 34,3 triliun.

Sebanyak Rp 19,3 triliun untuk aparatur negara yang bekerja pada instansi pusat. Anggarannya telah disediakan pada DIPA masing-masing Kementerian/Lembaga dan melalui DIPA BUN untuk pensiunan.

BACA JUGA: Airlangga Hartarto Minta KIB Bergerak, Konsolidasi Tiap Daerah

Lalu, gaji ke-13 dengan anggaran dari APBN diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. Lalu yang bersumber  dari APBD dengan peraturan kepala daerah.

Besaran gaji ke-13 ini terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan. Dibayarkan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan.

Mengacu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 75/2022, pemberian gaji ke-13 bervariasi. Untuk PNS, minimal Rp 3 juta dan paling besar Rp 24 juta. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: