Beli Minyak Goreng Wajib Pakai PeduliLindungi? Tenang, Ada Cara Lain Selama Masa Sosialisasi, Yuk Simak
RADARLAMPUNG.CO.ID - Fungsi aplikasi PeduliLindungi tampaknya bakal makin meluas, lantaran akan menjangkau hingga ke minyak goreng.
Ya, aplikasi PeduliLindungi nantinya tidak hanya untuk masuk ke mall ataupun yang lainnya, tapi juga untuk penjualan dan pembelian minyak goreng curah rakyat.
Pelakasanan pembelian minyak goreng menggunakan aplikasi PeduliLindungi bakal berlaku terhitung sejak Senin, 27 Juni 2022.
Menteri Koordinator (Menko) Marves Luhut Binsar Pandjaitan menyebutkan, setelah masa sosialisasi selesai, seluruh penjualan dan pembelian minyak goreng curah menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
BACA JUGA:Update Harga Minyak Goreng di Alfamart dan Indomaret 25 Mei 2022
Kendati begitu, masyarakat yang belum punya PeduliLindungi masih bisa membeli dengan menunjukkan NIK.
“Masa sosialisasi akan dimulai Senin dan akan berlangsung selama dua minggu ke depan," ungkap Luhut dalam konferensi pers, Jumat 24 Juni 2022.
Terkait mekanismenya, pemerintah bakal membatasi pembelian minyak goreng curah di tingkat konsumen.
Ya, masyarakat hanya bisa membeli maksimal 10 kilogram untuk satu NIK per harinya.
BACA JUGA:Kadisperindag Cek Kondisi Minyak Goreng Curah
"Nantinya, minyak goreng curah akan dijual sesuai harga eceran tertinggi (HET), yakni Rp 14 ribu per liter atau Rp 15.500 per kilogram," sebut Luhut.
Selanjutnya, terdapat empat kementerian yang bakal mengkoordinasikan sosialisasi tersebut.
Keempatnya yakni, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perindustrian.
Luhut menjelaskan konsumen bisa memperoleh minyak goreng curah dengan harga tersebut di penjual atau pengecer yang terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0 serta melalui pelaku usaha jasa logistik dan eceran (PUJLE), yakni Warung Pangan dan Gurih seperti dikutip dari jpnn.com.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: