Pilih Hewan Kurban Bisa Dilihat Dari Ciri Kasat Mata
Radarlampung.co.id - Memasuki hari Raya Idul Adha 1443 H, masyarakat yang ingin berkurban bisa mengetahui langsung cara membedakan ternak yang sehat atau tidak.
Namun, Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung, Lili Mawarti memastikan seluruh hewan yang akan dijual sudah sehat dan akan dilengkapi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).
"Insyaallah yang dijual di lapak masyarakat adalah hewan-hewan yang sudah dilengkapi SKKH, sehingga sudah di jamin hewan tersebut sudah sehat. Jangan membeli hewan kurban tanpa SKKH. Peternak sekarang sudah dipantau juga untuk membeli SKKH," ujar Lili.
Namun masyarakat yang masih ragu bisa membedakan sapi yang sehat dan yang sakit. Seperti melihat luka dibagian mulut serta kuku dan suhu tubuh yang lebih hangat.
"Kalau dilihat secara kasat mata, suhu badannya agak panas, kemudian ada ada luka pada lidah dan mulut seperti sariawan, luka ada pincang. Tapi kami pastikan yang dijual di lapangan seluruh nya sehat," tambahnya.
Sementara seusai Fatwa Majelis Ulama Indonesia nomor 32/2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku, disebut Hukum Berkurban dengan Hewan yang Terkena PMK diantaranya hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan , seperti lepuh ringan pada celah kuku , kondisi lesu , tidak nafsu makan , dan keluar air liur lebih dari biasanya hukumnya sah dijadikan hewan kurban.
Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat seperti lepuh pada kuku hingga terlepas dan / atau menyebabkan pincang / tidak bisa berjalan serta menyebabkan sangat kurus hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban. Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK dalam rentang waktu yang dibolehkan kurban (tanggal 10 sampai dengan 13 Dzulhijjah) , maka hewan ternak tersebut sah dijadikan hewan kurban.
Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK setelah lewat rentang waktu yang dibolehkan berkurban (tanggal 10 sampai dengan 13 Dzulhijjah) , maka sembelihan hewan tersebut dianggap sedekah bukan hewan kurban. Kemudian pelobangan pada telinga hewan dengan ear tag atau pemberian cap pada tubuhnya sebagai tanda hewan sudah divaksin atau sebagai identitasnya , tidak menghalangi keabsahan hewan kurban.
Panduan Kurban untuk Mencegah Peredaran Wabah PMK, yakni pertama umat Islam yang akan berkurban dan penjual hewan kurban wajib memastikan hewan yang akan dijadikan hewan kurban memenuhi syarat sah , khususnya dari sisi kesehatan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Pemerintah. Kedua, umat Islam yang melaksanakan kurban tidak harus menyembelih sendiri dan / atau menyaksikan langsung proses penyembelihan.
Ketiga, umat Islam yang menjadi panitia kurban bersama dengan tenaga kesehatan perlu mengawasi kondisi kesehatan hewan dan proses pemotongan serta penanganan daging , jeroan , dan limbah. Ke empat, dalam hal terdapat pembatasan pergerakan ternak dari daerah wabah PMK ke daerah lain yang menyebabkan kurangnya stok , maka umat Islam yang hendak berkurban dapat berkurban di daerah sentra ternak baik secara langsung maupun tidak langsung dengan mewakilkan ( tawkil ) kepada orang lain dan berkurban melalui lembaga sosial keagamaan yang menyelenggarakan program pemotongan hewan kurban dari sentra ternak
Ke lima, Lembaga Sosial Keagamaan yang memfasilitasi pelaksanaan kurban dan pengelolaan dagingnya agar meningkatkan sosialisasi dan menyiapkan layanan kurban denga menjembatani calon . pekurban dengan penyedia hewan kurban. Ke enam, Daging kurban dapat didistribusikan ke daerah yang membutuhkan dalam bentuk daging segar atau daging olahan . Ketujuh, Panitia kurban dan lembaga sosial yang bergerak di bidang pelayanan ibadah kurban diwajibkan menerapkan prinsip kebersihan dan kesehatan ( higiene sanitasi ) untuk mencegah penyebaran virus PMK secara lebih luas.
Kedelapan, pemerintah wajib menjamin ketersediaan hewan kurban yang sehat dan memenuhi syarat untuk dijadikan kurban bagi masyarakat muslim . Namun , bersamaan dengan itu Pemerintah . wajib melakukan langkah pencegahan agar wabah PMK dapat dikendalikan dan tidak meluas penularannya.
Kesembilan, Pemerintah wajib memberikan pendampingan dalam penyediaan , penjualan , dan pemeliharaan hewan kurban untuk menjamin kesehatan dan kesejahteraan hewan kurban. Dan kesepuluh. Pemerintah wajib mendukung ketersediaan sarana prasarana untuk pelaksanaan penyembelihan hewan kurban melalui Rumah Potong Hewan ( RPH ) sesuai dengan Fatwa MUI tentang Standar Penyembelihan Halal agar penyebaran virus PMK dapat dicegah semaksimal mungkin. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: