Begini Peran dan Motif Holywings Promo Miras Muhammad, Ternyata untuk Ini..

Begini Peran dan Motif Holywings Promo Miras Muhammad, Ternyata untuk Ini..

JAKARTA, RADARLAMPUNG.CO.ID – Enam tersangka telah ditetapkan oleh Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan penistaan agama oleh manajemen Holywings.

Dalam pengungkapan itu, Polisi menjelaskan motif pihak Holywings membuat promosi minuman alkohol untuk orang yang bernama Muhammad dan Maria.

Di ungkapkan oleh pihak Polres Metro Jakarta Selatan, para tersangka ini telah bekerjasama dalam membuat promo minuman alkohol itu.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto menjelaskan, ke semua tersangka adalah orang yang bekerja di Holywings.

BACA JUGA:Dampak Jual Miras dengan Nama Muhammad, Holywings di Daerah Ditutup, Bahkan Ada yang Dirazia Loh..

“Keenam tersangka berinisiak EJD (27) selaku Direktur Kreatif Holywings, NDP (36) selaku desain program dan meneruskan ke tim kreatif.

Kemudian, DAD (27) pembuat desain promo yang viral, EA (22), tim admin yang mengunggah postingan di media sosial, AAB (25), selaku sosmed officer dan AAM (25) selaku admin tim promo yang beri request.

Menurut Budhi, motif para tersangka melakukan membuat desain dan menggunggah di media sosial untuk menarik pengunjung karena untuk datang ke outlet Holywings.

"Adapun motif dari para tersangka adalah mereka membuat konten-konten tersebut untuk menarik pengunjung datang ke outlet Holywings, khususnya di outlet yang presentase penjualannya di bawah target 60 persen,” tuturnya.

BACA JUGA:Balasan Keren Kasus Holywings, Masjid Jogokariyan Beri Hadial Spesial untuk Nama Muhammad dan Maryam

Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 UU RI No 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 156 atau Pasal 156a KUHP, serta Pasal 28 Ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE.

"Ancamannya hukuman penjara paling lama 10 tahun," tukasnya.

Di siis lain, unsur pidana dalam unggahan promosi minuman kafe Holywings ini sudah ada sejak diunggah. Meskipun promo tersebut belum sempat diberlakukan.

"Tindak pidana sudah terjadi karena sudah meng-upload di media sosial. (Unsur pidana) Itu sudah terjadi," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: