Merasa Terancam, Warga Ini Berharap Polres Way Kanan Segera Tangkap Pelaku Pengeroyokan Dirinya

Merasa Terancam, Warga Ini Berharap Polres Way Kanan Segera Tangkap Pelaku Pengeroyokan Dirinya

Kapolres Way kanan AKBP Teddy Rachesna.--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Giman Saputra, warga Dusun Karang Dadi, Kampung Karangan, Kecamatan Bumi Agung mengharapkan aparat kepolisian setempat segera menangkap AAS yang saat itu bersama dengan Samsudin melakukan pengeroyokan pada dirinya.

Selama itu, kata dia, AAS masih berkeliaran sehingga membuat keluarganya merasa terancam.

Diterangkan, pada 16 Juni 2022 yang lalu, kediaman Giman Saputra di Dusun Karanga Dadi, Kampung Karangan, Kecamatan Bumi Agung kedatangan dua tamu yang diketahui bernama S dan anaknya yang bernama AAS.

S merupakan kontraktor penebang Tebu di PT PSMI.

BACA JUGA:Kejari Tangkap Buronan Sri Utami Haryanti di Pelabuhan Bakauheni

“Mereka datang ke rumah Giman itu untuk menanyakan sangkutan (Utang, red.) tenaga tebang tebu. Padahal infonya hal itu sudah dikembalikan kepada S. Namun karena Giman sedang tidak di rumah, S dan AAS memarahi istri Giman dan menunggu korban di halaman rumah," ucapnya. 

Tak lama berselang, Giman pulang dengan mengendarai sepeda motor, yang langsung dihampiri oleh S dan anaknya AAS.

Belum sempat Giman turun dari motornya, S dan AAS menarik Giman lalu memukuli seraya memaksa Giman untuk terus ikut menjadi buruh tebang tebu.

S dan AAS juga mengancam, jika kemudian Giman tidak menuruti kemauan mereka maka mereka tidak segan untuk memotong tangan Giman.

BACA JUGA:Pelaku Pembunuhan Pengusaha di Dekat Danau Bekri Terungkap, Siapa Dia?

Diudga karena dalam tekanan ayah dan anak tersebut, Giman akhirnya menuruti kemauan mereka dan mendatangi S dan AAS ke bedengan milik PT PSMI.

Apes, penderitaan Giman ternyata belum berakhir. Di sana, Giman kemudian disekap dalam sebuah kamar mess dan diancam akan dibunuh.

Giman yang khawatir dan takut akan dibunuh kemudian berusaha melarikan diri dan melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Waykanan.

Laporan bernomor LP/B-328/VI/2022/POLDA LAMPUNG/RES WAYKANAN/SPKT yang ditandatangani oleh Kanit II SPKT Aipda Rudi Candra, AM.d pada 17 Juni 2022 kemudian segera ditindaklanjuti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: