Edi Yanto Mantan Kadis Pertanian Ajukan PK Kasus Korupsi Benih Jagung

Edi Yanto Mantan Kadis Pertanian Ajukan PK Kasus Korupsi Benih Jagung

Suasana sidang PK Edi Yanto. Foto Anca/Radarlampung.co.id--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Edi Yanto, terpidana kasus korupsi pengadaan benih jagung mengajukan peninjauan kembali (PK). 

Hal itu dilakukan dalam persidangan pemeriksaan kelengkapan berkas di Pengadilan Tipikor Kelas IA Tanjungkarang, Rabu 29 Juni 2022.

Edi Yanto yang diwakili pengacaranya, Herman Gulaimi dan tim membacakan permohonan mengatakan bahwa pengajuan PK itu bukan karena adanya novum atau bukti baru, melainkan didasari karena kekhilafan hakim dalam memutus perkara tersebut.

Harusnya kata tim pengacara mantan kepala dinas pertanian Lampung ini, penerapan pasal 3 UU Nomor 21 tahun 2000 tentang Tindak Pidana Korupsi kepada Edi Yanto dalam dakwaan subsider jaksa lebih tepat, ketimbang pasal 2 dalam UU tersebut.

BACA JUGA:Korupsi APBDes, Mantan Kades Brajagemilang Divonis Setahun

Ini karena kapasitas Edi Yanto sebagai PNS yang memiliki kewenangan dan jabatan dalam pengadaan benih jagung itu.

"Penerapan pasal 3 dalam UU Tipikor lebih tepat karena status terdakwa sebagai PNS yang memiliki kewenangan," ungkapnya. 

Dalam persidangan tersebut, pengacara juga menghadirkan Hendrik Jehaman sebagai ahli hukum pidana dan Budiono ahli hukum administrasi negara.

Hendrik Jehaman Dosen Universitas Trisakti ini di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Aria Veronica memaparkan bila pasal 2 UU Tipikor diterapkan untuk semua orang.

BACA JUGA:Terbuai Janji, Pembunuh Tarmizi Maherat Merasa Sakit Hati

Berbeda dengan pasal 3, khusus untuk orang yang memiliki kewenangan. Artinya kata Hendrik, pasal ini harusnya lebih tepat digunakan untuk memvonis Edi Yanto.

"Kalau pasal 3 itu, khusus ada batasan kewenangan. Artinya hanya untuk orang yang memiliki jabatan dan kewenangan pasal itu diterapkan," katanya.

Edi Yanto yang hadir di persidangan melalui daring, sempat bertanya kepada Hendrik Jehaman, namun hakim anggota Efiyanto menyela pertanyaan Edi Yanto karena dinilai masuk ke dalam pokok materi.

"Tolong saudara jangan bertanya pokok materi, tanyakan saja mengenai keilmuan," tegas Efiyanto. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: