Pengakuan Dua Lansia yang Cabuli Anak Dibawah Umur, Bikin Kesal
Dua orang lansia pelaku pencabulan anak dibawah umur yang diamankan Polresta Bandar Lampung. Foto Dok Polresta--
BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID – Dua orang lansia yang melakukan aksi bejatnya mencabuli anak dibawah umur di Kota BANDAR LAMPUNG mengakui menyesal.
Dua orang pelaku lansia pencabulan yang diamankan itu yakni bernama Darda (52) dan Asmank (50), keduanya bekerja sebagai petugas keamanan di salah satu komplek perumahan di Kedamaian, Kota Bandar Lampung.
Salah satu pelaku pencabulan Darda di depan petugas Polresta Bandar Lampung mengatakan dirinya sangat menyesal atas perbuatannya kepada korban SA (12).
“Kami khilaf pak. Enggak menyangka bakalan seperti ini,” kata Darda pelaku pencabulan.
BACA JUGA:Hilang Dua Pekan Lebih, Bintang Porno Jepang Tewas, Kondisinya Mengenaskan
Tidak banyak yang dikatakan Darda kepada petugas Polresta Bandar Lampung, Darda hanya berucap menyesal saja.
“Benar benar saya menyesal pak,” kata Darda.
Atas perbuatannya itu, para pelaku pencabulan anak dibawah umur ini bakal dijerat polisi dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun kurungan penjara.
BACA JUGA:Bapak Perkosa Anak Kandung, Anak Sulung Bakar Rumah
Cabuli Anak Umur 12 Tahun
Aksi bejat dua orang lansia mencabuli anak dibawah umur terjadi di Kota Bandar Lampung.
Dua lansia itu nekat mencabuli anak dari tetangganya sendiri berinisial SA (12), atas kejadian itu keduanya diamankan oleh Polresta Bandar Lampung, Selasa 28 Juni 2022
Dua orang lansia itu diamankan oleh Polresta Bandar Lampung di kediamannya masing masing, yang berada di Tanjung Karang Timur, Kota Bandar Lampung.
BACA JUGA:Persib Bandung Bakal Hadapi PSS Sleman, Robert Alberts: Ini Akan Jadi Laga Menarik!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: