Kabar Baik, Guru Honorer Tetap Terima Gaji

Kabar Baik, Guru Honorer Tetap Terima Gaji

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Provinsi Lampung, Budiman Jaya, S.S.Tp. Foto Dok--

TUBABA, RADARLAMPUNG.CO.ID - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tulang Bawang Barat (TUBABA) Provinsi Lampung, Budiman Jaya, S.S.Tp. memastikan bahwa sebelum adanya penandatanganan kontrak, seluruh guru honorer yang diterima melalui jalur PPPK tahap 1 dan 2 akan tetap menerima gaji seperti sebelumnya. 

Karenanya, ia minta agar para guru honorer tersebut tidak risau lantaran mereka masih tetap dalam koridor sekolah yang bersangkutan. 

Dilanjutkan Kepala Bidang Pendidikan Dasar Bidang (Kabid Dikdas), mengatakan bahwa gaji para guru honorer tersebut dialokasikan 

melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

BACA JUGA:Mosi Tidak Percaya DPRD Tubaba, Pj Bupati Tubaba tak Ikut Campur

Meski demikian hingga saat ini besaran gaji guru tersebut selama ini tidak diatur secara khusus, karena menyesuaikan dengan masa kerja, jumlah dana BOS yang diterima Sekolah (tergantung jumlah siswa), dan jumlah tenaga Honorer yang ada di sekolah. 

Karenanya tentu akan berbeda-beda antara sekolah satu dengan sekolah lainnya. 

Pemberian gaji tersebut dengan mekanisme sebelumnya akan tetap dilakukan sampai dengan para guru tersebut belum menerima Surat Keputusan (SK) dan belum melaksanakan tugas sebagai PPPK yang tertuang dalam Surat Perintah Pelaksanaan (SPMT) secara resmi.  

Sehingga para guru honorer tersebut masih tetap melaksanakan tugas dan menerima gaji seperti biasa di tempatnya masing-masing.  

BACA JUGA:Tahap Vaksinasi Hewan Ternak Cegah PMK Dimulai di Tubaba

"Pemberian gaji akan tetap dilakukan oleh masing-masing sekolah tempat mereka bertugas sampai dengan penandatanganan kontrak dan diterimanya SK melalui jalur PPPK," kata Qodi kepada radarlampung.co.id tadi sore, Sabtu 2 Juni 2022.

Qodi juga berharap agar guru-guru yang telah diterima melalui jalur P3K tersebut dapat sesegera mungkin diminta Pemkab untuk menandatangani kontrak dan menerima SK. 

Berdasarkan data yang dihimpun dari Radar Lampung, jumlah guru yang diterima melalui jalur PPPK tahap 1 dan tahap 2 sebanyak 486 orang. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: