Astagfirullah, Dalam Dua Bulan Pengasuh Ponpes Cabuli Santrinya 15 Kali

Astagfirullah, Dalam Dua Bulan Pengasuh Ponpes Cabuli Santrinya 15 Kali

LAMPUNG TIMUR, RADARLAMPUNG.CO.ID -Polres Lampung Timur masih mengembangkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dengan tersangka MZ (39), warga Kecamatan Labuhanratu.

Kapolres Lamtim AKPB Zaky Alkazar Nasution melalui Kasat Reskrim AKP Ferdiansyah menjelaskan, tindak kekerasan seksual itu dilakukan MZ yang merupakan pengasuh salah satu pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Labuhanratu terhadap PW (14).

Korban  merupakan santriwati di Ponpes yang diasuh tersangka.

Tindak kekerasan seksual itu dilakukan tersangka pada 25 April 2022 lalu. Itu berawal ketika tersangka memanggil korban untuk membersihkan rumah termasuk kamar pribadi MZ, pukul 13.30 WIB.

BACA JUGA:Volume Sampah Bandar Lampung Capai 1.000 Ton per Hari, Kepala DLH Ikut Singgung Warga Luar Daerah

Korban mematuhi perintah itu dan datang ke rumah tersangka dengan membawa sapu. Namun, ketika korban telah masuk ke dalam kamar untuk dibersihkan, tersangka langsung menutup semua pintu dan mematikan lampu.

Setelah itu, tersangka memaksa korban melayani nafsu bejat tersangka.

Tindakan tersangka akhirnya terungkap ketika korban pulang ke rumahnya, akhir Juni 2022 lalu. Pihal keluarga curiga ketika putrinya mengeluh sakit pada bagian perut dan kemaluannya. Setelah didesak, korban menceritakan perbuatan MZ terhadapnya.

Bukan hanya sekali, selama periode April hingga Juni, korban mengaku telah 15 kali dipaksa melayani nafsu MZ. 

BACA JUGA:9 Atlet Difabel Lampung Berjuang di PeSONas, Riana Sari Arinal Beri Pesan Khusus ke Para Pendamping

Warga sekitar yang mendengar kejadian yang menimpa korban langsung mengamankan tersangka, kemudian diserahkan ke Polsek Labuhanratu, pukul 02.00 WIB, Senin 27 Juli 2022. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Polres Lamtim guna menjalani pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara, MZ kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Lamtim pada 29 Juni 2022. Berikut tersangka turut diamankan 1 set pakaian korban.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 81 dan/atau 82 Undang – Undang RI No. 17 Tahun 2016  tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – undang RI No. 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang – Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Tersangka dan barang bukti saat ini masih kami amankan di Mapolres Lampung Timur guna pengembangan penyidikan lebih lanjut," pungkas AKP Ferdiansyah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: