Lewat Aplikasi MiChat, Dua Tersangka Jajakan Penikmat Seksual

Lewat Aplikasi MiChat, Dua Tersangka Jajakan Penikmat Seksual

Bandar lampung, radarlampung.co.id - "Buat yang serius aja, VC ya". Ya, lewat aplikasi MiChat, dua tersangka menjajakan penikmat seksual.

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Bandarlampung Iptu Gustomi Dendy menyatakan, pihaknya mengamankan dua tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

"Tersangka, yakni RF (17) dan FN (19), keduanya warga  Kecamatan Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung. Korbannya AS (16) dan AD (12), warga Kecamatan Telukbetung Timur," kata Iptu Gustomi Dendy.

Iptu Gustomi Dendy menyatakan, modus pelaku berpacaran dengan korban. "Pacaran dengan korban. Setelah pacaran dijajakan lewat aplikasi MiChat kepada penikmat seksual. Setelah deal main di hotel," ujarnya.

BACA JUGA:CEK FAKTA : Sapi Asal Lampung di Kirim ke Batam Positif PMK?

Tarif yang ditawarkan, kata Iptu Gustomi Dendy, bervariasi. "Rp 200.000 sampai Rp 800.000. Ini sekali main," ungkapnya.

Terungkapnya kasus ini, kata Iptu Gustomi Dendy, berawal dari patroli media sosial (medsos).

"Berawal dari medsos dan kita lakukan penyelidikan. Kedua tersangka ditangkap di Guest House Jalan Wolter Monginsidi, Selasa 28 Juni 2022, sekitar pukul 18.30 WIB. Pengakuan kedua tersangka baru sekali ini," kata Iptu Gustomi Dendy.

Barang bukti yang diamankan, kata Iptu Gustomi Dendy, berupa pakaian korban, uang Rp 200.000, telepon seluler, dan minuman keras.

BACA JUGA:Lepas Sambut Dandim 0426 Tulang Bawang Berjalan Penuh Haru

"Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 10 atau Pasal 11 UU RI Nomor 21/2007 tentang TPPO dengan ancaman paling singkat 3 tahun," tegas Iptu Gustomi Dendy. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: