Soal Perangkat Desa Melebihi Batas Usia, Inspektorat Pesawaran Panggil Kades Hurun

Soal Perangkat Desa Melebihi Batas Usia, Inspektorat Pesawaran Panggil Kades Hurun

--

PESAWARAN, RADARLAMPUNG.CO.ID - Inspektorat Pesawaran mengagendakan pemanggilan Kepala Desa Hurun, Kecamatan Teluk Pandan, Selasa 5 Juli 2022.

Langkah ini dilakukan untuk mengklarifikasi aparatur desa yang diduga masih menjabat, meski telah memasuki masa pensiun. 

"Kita agendakan panggil Kepala Desa Hurun," kata Inspektur Pesawaran Singgih Pebriantoro

Diketahui, S, salah seorang aparatur di Desa Hurun, Kecamatan Teluk Pandan diduga masih menerima penghasilan tetap (siltap) dari Alokasi Dana Desa (ADD).

BACA JUGA: Wilayah Sumatera Selatan dan Lampung Gelap, Ini Penyebabnya

BACA JUGA: Listrik PLN di Lampung Alami Gangguan, Ini Kata PLN UID Lampung

Sementara aparatur desa yang menjabat kepala urusan itu sudah lebih dari 60 tahun.

Ini melanggar ketentuan yang diatur Permendagri 67/2017 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 83/2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

Pasal 2 ayat 2 poin b peraturan tersebut menyatakan, persyaratan umum perangkat desa diangkat oleh kepala desa berusia 20 tahun sampai dengan 42 tahun. 

Kemudian pada pasal 5 ayat 3 menyebutkan,  perangkat desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf c karena usia telah genap 60 tahun. 

BACA JUGA: Waduh, Kok Bisa Anggota Dewan Terjebak di Lift?

BACA JUGA:Mabes Polri Pastikan Kawal Pemulangan 46 Calon Jemaah Haji yang Dideportasi

Aparatur tersebut, mulai dari sekretaris desa, kepala seksi, kepala urusan hingga kepala dusun yang telah memasuki usia 60 tahun agar segera diajukan usul pemberhentian yang bersangkutan kepada camat untuk kemudian direkomendasi diberhentikan

Inspektur Pesawaran Singgih Pebriantoro mengungkapkan, pihaknya akan melihat surat keputusan (SK) pengangkatan kepala urusan tersebut dan berakhir kapan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: