Gubernur Arinal Sampaikan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021
--
RADARLAMPUNG.CO.ID- Gubernur Lampung Arinal Djunaidi sampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2021, di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Senin 4 Juli 2022.
Dalam sambutannya, Gubernur Arinal menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada semua pihak yang telah membantu dan berperan aktif dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Provinsi Lampung.
"Khusus kepada Pimpinan dan Anggota Dewan kiranya kerjasama yang telah terjalin dan terbina dengan baik selama ini terus dapat kita tingkatkan di masa yang akan datang. Semoga apa yang telah kita lakukan mendapat ridho dari Allah SWT, serta senantiasa memberikan manfaat bagi peningkatan kesejahteran masyarakat Provinsi Lampung," ujar Gubernur Arinal.
Gubernur Arinal menjelaskan penyampaian Raperda tersebut beserta lampiran berupa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah telah diaudit oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung. Hal ini ditandai dengan telah diserahkannya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Lampung pada tanggal 12 Mei 2022.
"Berkat usaha dan komitmen kita bersama, Alhamdulillah Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Lampung TA 2021 mendapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian. Dengan demikian maka Pemerintah Provinsi Lampung memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke-8 (delapan) kalinya secara berturut-turut dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia," jelasnya.
Selain itu, Pemerintah Provinsi Lampung baru-baru ini menerima Penghargaan sebagai 5 (lima) besar Provinsi Terbaik dalam Pengelolaan Realisasi Belanja Terbaik APBD Tahun Anggaran 2021. "Prestasi ini dapat menjadi momentum untuk lebih mendorong terciptanya akuntabilitas dan tranparansi Pengelolaan Keuangan Daerah, sehingga akan menjadi kebanggaan bersama yang patut di pertahankan," ungkap Gubernur Arinal.
Dalam kesempatan itu, Gubernur Arinal secara garis besar menjelaskan rincian Raperda tersebut sebagai berikut: Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2021 tercatat terealisasi sebesar Rp 7,46 Triliun atau terealisasi sebesar 99,09% dari total target anggaran.
Realisasi pendapatan Daerah tersebut terdiri dari Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp3,24 triliun atau terealisasi sebesar 97,40%; Realisasi pendapatan transfer sebesar Rp4,2 triliun atau terealisasi sebesar 101,34%; Realisasi lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp10,6 miliar atau 21,96%. Peningkatan Realisasi yang cukup signifikan dikarenakan reklasifikasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari akun Dana Alokasi Khusus (DAK) non fisik ke akun pendapatan lainnya.
Untuk Anggaran Belanja dan Transfer Daerah Tahun Anggaran 2021 terealisasi sebesar Rp 7,09 triliun atau terealisasi sebesar 95,16% dari total anggaran belanja.
Secara garis besar, realisasi Belanja dan transfer Daerah tersebut terdiri dari Realisasi Belanja operasi sebesar Rp 5,15 triliun atau terealisasi sebesar 96,25%; Realisasi Belanja Modal sebesar Rp 849 miliar atau terealisasi sebesar 91,91%; Belanja tidak terduga terealisasi sebesar Rp. 126 miliar atau terealisasi sebesar 0,42%; dan Belanja Transfer terealisasi sebesar Rp1,09 triliun atau terealisasi sebesar 87,66%.
Sedangkan dari sisi Pembiayaan, yang terdiri dari penerimaan dan pengeluaran pembiayaan yaitu Penerimaan Pembiayaan terealisasi sebesar Rp182 miliar yang bersumber dari penerimaan SiLPA tahun 2021. Pengeluaran Pembiayaan terealisasi sebesar Rp171 miliar yang merupakan Penyertaan Modal kepada Badan Usaha Milik Daerah dan pembayaran pokok utang pinjaman daerah.
Terkait Raperda tersebut, Gubernur Arinal berharap agar Dewan yang terhormat dapat membahas dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 tersebut guna ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. (Adpim/wdi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: