Modal Ajak Makan di Luar, Remaja Ini Setubuhi Kakak Kelas
MR remaja yang masih menginjak usia 16 tahun ini harus berurusan dengan pihak kepolisian. Foto Dok--
PALEMBANG, RADARLAMPUNG.CO.ID – Tak terpikirkan bagi MR remaja yang masih menginjak usia 16 tahun ini harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Bagaimana tidak, MR diamankan polisi lantaran nekat menyetubuhi kakak kelasnya sendiri berinisial FA (17).
MR diamankan pihak Unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang, pada Minggu 3 Juni 2022 lalu sekitar pukul 17.00 WIB.
Modus yang dilakukan oleh MR ini terbilang sangat pasaran, dimana setiap pria yang hendak mengajak kencan seorang wanita pasti alasannya mencari makan diluar.
Usai ajakannya MR ini ampuh untuk mengajak FA keluar, ketika sedang berada di perjalanan malah MR membelokkan sepeda motornya ke sebuah Hotel di bilangan Kecamatan Sukaramai, Palembang, pada Minggu 3 Juni 2022. Sekitar pukul 13.30 WIB.
Kasatreskirm Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi menjelaskan, bahwa pelaku MR ini diamankan ketika selesai melancarkan aksinya terhadap FA.
Menurut Kompol Tri Wahyudi, FR disetubuhi sebanyak dua kali didalam hotel itu. Dimana kejadian pertama terjadi pukul 13.00 WIB. Lalu yang kedua pukul 14.00 WIB.
“Didalam hotel itu pelaku ini melakukan persetubuhan dengan korban sebanyak dua kali,” kata Kompol Tri Wahyudi.
Dijelaskan lagi oleh Kompol Tri Wahyudi, bahwa FR merupakan kakak kelas dari pelaku.
Dan saat ini memang korban sudah selesai sekolah. Menurut Kompol Tri Wahyudi, antar pelaku dan korban tidak memiliki hubungan special apapun. Dan hanya berteman saja.
“Modus pelaku ini mengajak korban dengan iming iming makan dan jalan jalan,” kata Kompol Tri Wahyudi.
MR akhirnya harus bertanggung jawab atas perbuatannya ini, dan pihak kepolisian menjerat MR dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (2) Undang - Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Pengganti UU No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas Undang - Undang RI Nomor 23 tahun 2002, Tentang Perlindungan anak menjadi Undang Undang yang sebelumnya diatur dalam UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
MR Akui Perbuatannya
MR pelaku pemerkosaan terhadap kakak kelasnya sendiri berinisial FR mengaku dirinya memang mengajak FR jalan jalan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: