PMK Mengancam, Dinas Peternakan Lampung Timur Siaga

PMK Mengancam, Dinas Peternakan Lampung Timur Siaga

FOTO DOK. DINAS PERIKANAN DAN PETERNAKAN LAMPUNG TIMUR - Petugas Dinas Perikanan dan Peternakan Lampung Timur saat vaksinasi PMK.--

Lampung timur, Radarlampung.co.id - Penyakit mulut dan kuku (PMK) merupakan ancaman bagi peternak sapi di Kabupaten Lampung Timur. Sebab, ternak sapi yang terinfeksi PMK tidak dapat dijual untuk sebagai hewan kurban.

Guna mencegah penyebaran PMK, Dinas Perikanan dan Peternakan (DPP) Lampung Timur gencar menggelar vaksinasi.

Kepala DPP Lampung Timur Almaturidi melalui Kepala Bidang Kesehawan Hewan drh. Ririn Suhartini menjelaskan, vaksinasi PMK dilaksanakan pada 29 Juni hingga 7 Juli 2022.

“Vaksinasi diberikan kepada ternak yang masih sehat, itu untuk pencegahan,” jelas drh. Ririn.

BACA JUGA:Kapal Ferry Tabrak Dermaga Pelabuhan Bakauheni

Dilanjutkan, selain pemberian vaksinasi petugas dari DPP Lampung Timur juga memberikan imbauan kepada para peternak agar selalu menjaga kebersihan kandang.

Antara lain, dengan menyemprotkan desinfektan yang mengandung asam atau basa tinggi. Ditambahkan, untuk pencegahan juga dapat dilakukan peningkatan imunitas ternak. Antara lain, dengan pemberian multivitamin. 

“Bila data tahan tubuh ternak bagus, maka dapat mencegah penularan PMK,” imbuhnya.

Diketahui sebelumnya, temuan adanya PMK pada ternak di wilayah Kabupaten Lampung Timur dikeluhkan para peternak dan pedagang (blantik) sapi. 

BACA JUGA:Menuju Pileg, Golkar Lampung Tugaskan 200 Persen Kader per Dapil

Hal itu disampaikan para peternak dan blantik saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komsi 2 DPRD Lampung Timur, Selasa 31 Mei 2022 lalu.

Hasil RDP tersebut,  para blantik diharapkan melaporkan jumlah calon hewan kurban yang rencananya akan dikirim ke luar daerah.

Kemudian, Dinas Perikanan dan Peternakan Lamtim akan berkoordinasi dengan Dinas Peternakan Provinsi Lampung terkait permasalahan tersebut.

Sedangkan, Komisi 2 DPRD Lampung Timur rencananya akan berkoordinasi dengan Kementrian Pertanian (Kementan) guna mencari solusi terkait permasalahan PMK di wilayah Lampung Timur.

BACA JUGA:Hadiri Silaturahmi dan Santunan Anak Yatim Piatu PP, Bupati Tanggamus Sampaikan Harapan Ini

Menindaklanjuti hasil RDP itu, DPRD Lampung Timur berkonsultasi dengan Direktorat Jendral Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementrian Pertanian, Selasa 7 Juni 2022 lalu.

Hasilnya, Imron selaku Koordinator Ruminansia Potong dan dr. Arif dari bagian Fungsional Medik Direktorat Jendral Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementrian Pertanian menjelaskan, aturan yang melarang pengiriman ternak antar pulau sebagaimana  tertuang dalam SE Badan Karantina Pertanian nomoor 14213 tahun 2022 tentang peningkatan kewaspadaan terhadap kejadian PMK.

Kemudian,  SE nomor 02/PK.300/M/5/2022 tentang penataan lalu lintas hewan rentan, produk hewan dan media pembawa lainnya di daerah wabah PMK tetap harus dipatuhi.

 Pertimbangannya, PMK  adalah penyakit hewan menular akut yang disebabkan virus RNA (ribonukleat acid).

BACA JUGA:Viral Video Istri Gerebek Suami di Menggala, Wanita Selingkuhan Diduga Pegawai Bapas Kelas II Bandar Lampung

Virus tersebut menyerang ternak sapi, kerbau, kambing, domba, kuda dan babi dengan tingkat penularan sangat cepat dan menimbulkan dampak kerugian ekonomi sangat tinggi.

Karenanya,  lalu lintas ternak yang terkena PMK harus benar-benar dihentikan. Itu demi meminimalisasi penularan yang lebih luas serta lebih merugikan para peternak. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: