Mantan Pentolan Khilafatul Muslimin Ditangkap, Ini Penjelasan Polisi

Mantan Pentolan Khilafatul Muslimin Ditangkap, Ini Penjelasan Polisi

Mantan Amir Khilafatul Muslimin Chairuddin (72) diamankan pihak kepolisian. Foto Arif/radarlampung.co.id--

BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Mantan Amir Khilafatul Muslimin Chairuddin (72) diamankan pihak kepolisian, pada Senin 4 Juli 2022 malam.

Chairuddin alias Abu Bakar diamankan di kediamannya, di Jl. Urip Sumoharjo, Gunung Sulah, Sukarame, Bandar Lampung.

Chairuddin diamankan polisi lantaran terkait penyebaran berita bohong dan juga ujaran kebencian.

Mantan Amir Khilafatul Muslimin diamankan di kediamannya pada sore hari oleh pihak dari Subdit 1 Ditreskrimum Polda Lampung. Abu Bakar langsung dibawa ke Mapolda Lampung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

BACA JUGA:Kejari Terima SPDP Dua Tersangka Khilafatul Muslimin

Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Lampung, Kompol Wahyudi Sabhara mengatakan, usai dilakukan pemeriksaan, Abu Bakar terbukti bersalah dan ditetapkan sebagai tersangka. 

Berita bohong yang dilakukan tersangka yakni dengan sadar dan sengaja mengumbar kalimat tak pantas di depan publik. 

"Hati-hati umat islam, jokowi komunis. Orang lagi salat ditangkap, " katanya, pada Senin 4 Juli 2022 malam meniru keterangan yang dilontarkan tersangka di Mapolda Lampung. 

Tersangka saat ini tengah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh kepolisian untuk kemudian ditahan di Mapolda Lampung. 

BACA JUGA:Pimpinan Khilafatul Muslimin Pringsewu Selatan Bantah Intoleran

Tersangka dijerat dengan pasal 14 dan 15 nomor 1 tentang berita bohong ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (*)

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: