Polres Lampura Tangkap Begal di Wilayah Jakarta

Polres Lampura Tangkap Begal di Wilayah Jakarta

Tersangka begal saat diamankan di Mapolres Lampura, dua bulan buron di wilayah Jakarta pusat -Foto Humas Polres Lampura for Radarlamupung.co.id-

RADARLAMPUNG.CO.ID - Setelah lebih dari dua bulan kabur, akhirnya pelaku begal berinisial RR (27) ditangkap.

RR yang merupakan warga Desa Pekurun Tengah Kecamatan Abung Pekurun itu berhasil di bekuk TEKAB 308 Polres Lampung Utara (Lampura) di wilayah Jakarta.

Tersangka RR di tangkap pada hari Senin, 4 Juli 2022, sekitar pukul 06.30 wib di tempat tersangka bekerja di salah satu Ruko yang berlokasi di pantai indah kapuk (PIK) Jakarta pusat.

Kapolres Lampura, AKBP Kurniawan Ismail diwakili Kasat Reskrim AKP Eko Rendi mengatakan, tersangka RR ditangkap dalam kasus pencurian dengan kekerasan (Curas).

BACA JUGA:Versi Charta Politika: Ganjar Pranowo Unggul di Lampung dan Sumsel

"Kita tangkap di salah satu ruko berada di Jakarta pusat, ditempat tersangka berkerja," ujarnya Rabu, 6 Juli 2022.

Modus yang dilakukan tersangka RR, sambung Eko, terjadi pada Sabtu 30 April 2022 sekitar pukul 21.30 wib di Jalan lintas Sumatera Desa Bumi Nabung Kecamatan Abung Barat.

Tersangka yang menggunakan sepeda motor bersama rekannya memepet korban Ahmad (42) warga Desa Menanga Jaya Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan yang saat itu mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih.

Setelah kedua ranmor sudah dalam keadaan jarak dekat, kemudian pelaku langsung mencabut kunci kontak sepeda motor korban sambil mengancam menggunakan sejata tajam jenis laduk.

BACA JUGA:Jumlah Realisasi Vaksin PMK di Lampung Baru Segini

"Karena korban takut, akhirnya korban pasrah ketika sepeda motor miliknya di bawa kabur oleh pelaku, selanjutnya korban melapor ke Polsek Abung Barat," ujar Eko.

Melalui serangkaian penyelidikan, akhirnya pelaku dapat di ringkus tanpa perlawanan di tempatnya bekerja di daerah Pantai Indah Kapuk Jakarta pada Senin, 4 Juli 2022, sekitar pukul 06.30 wib.

Saat ini, pelaku RR berikut barang bukti berupa sajam jenis laduk, satu helai jacket sweater warna hitam telah di amankan di Mapolres dan dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut, terhadap pelaku terancam pasal 365 KUHP.

BACA JUGA:Waduh! Tabung Gas Bocor di Jalan Gatot Subroto

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: