Bawaslu Lampung: Kampanye Pilgub Zero Accident, Tapi Tidak untuk Pilkada Kabupaten Kota
--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung menyebut selama pelaksanaan kampanye Pemilihan Gubernur (Pilgub) Lampung tidak ada catatan pelanggaran atau zero accident.
Selama masa kampanye, kedua pasangan calon (paslon), yakni Arinal-Sutono (nomor urut 1) dan Rahmat Mirzani-Jihan (nomor urut 2), berhasil menjalankan kampanye sesuai dengan aturan yang ditetapkan.
Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P. Panggar mengatakan, selama pelaksanaan kampanye, dua pasangan calon (Paslon) tidak ada yang terindikasi melakukan pelanggaran kampanye.
"Kampanye Pilgub Lampung bisa dibilang zero accident. Semua pihak menunjukkan ketaatan terhadap regulasi," kata Iskardo, pada Minggu 24 November 2024.
BACA JUGA:Meriah, Wevi Rayakan Ulang Tahun di Lampung
Menurut Iskardo, selama pelaksanaan kampanye Pilgub Lampung, para Paslon berkoordinasi ke Bawaslu, terkait hal-hal yang dilarang dan diperbolehkan.
"Setiap kegiatan kampanye dilaporkan dan dikoordinasikan dengan pengawas pemilu untuk memastikan tidak ada aturan yang dilanggar," ujarnya.
"Jadi hingga H-3 pelaksanaan pemungutan suara, mereka tidak ada pelanggaran kampanye, baik itu temuan dari kami di Bawaslu, maupun laporan dari masyarakat," tambahnya.
Selama pelaksanaan kampanye, Bawaslu Lampung bersama jajarannya juga sering menyampaikan ke para Paslon, untuk mentaati dan mengikuti aturan yang ada.
BACA JUGA:Terkait Kasus Korupsi Proyek Bendungan Marga Tiga, Pengacara Jelaskan Alasan Ilhamnudin Jadi DPO
Hal tersebut dilakukan karena Bawaslu Lampung ingin punya warisan yang turun ke generasi mendatang, untuk menciptakan Pilkada yang berintegritas, dan semua Paslon bisa mengikuti aturan yang sudah ditetapkan, sehingga Lampung minim pelanggaran di Pilgub.
Namun, Bawaslu Lampung mencatat sebanyak 83 dugaan pelanggaran kampanye dalam Pilkada di tingkat lain, baik yang berasal dari temuan langsung maupun laporan masyarakat.
"Dari 83 dugaan pelanggaran, sebanyak 62 di antaranya sudah diregistrasi. Rinciannya, 18 merupakan temuan, 44 laporan masyarakat, lima laporan belum diregistrasi, dan 16 lainnya tidak memenuhi syarat registrasi," paparnya.
Dari data tersebut, Bawaslu telah menyelesaikan sebagian besar kasus, sementara tujuh lainnya masih dalam proses penanganan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: