Catat! Ini Titik Penjualan Minyak Goreng Rp 14 Ribu di Pringsewu

Catat! Ini Titik Penjualan Minyak Goreng Rp 14 Ribu di Pringsewu

Peluncuran Minyakita, minyak goreng Rp14 ribu di kantor Kementerian Perdagangan, Rabu 6 Juli 2022. FOTO BIRO HUMAS KEMENDAG --

PRINGSEWU, RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Pringsewu menyiapkan 30 titik pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR) dengan harga Rp 14 ribu. 

Syaratnya, membawa KTP untuk pencatatan NIK. Setiap warga dibatasi maksimal 10 liter per hari.

Kepala Bidang Perdagangan Reka Fahlepi mengatakan, untuk pembeliannya saat ini masih menggunakan pencatatan nomor induk KTP. 

Meski demikian, tak semuanya masyarakat dapat membeli. Sebab ada pembatasan jumlah maksimal yang dapat dibeli.  

BACA JUGA: Minyakita Meluncur, Minyak Goreng Harga Rp14 Ribu per Liter

"Per NIK maksimal 10 liter per hari," kata Reka Fahlepi mewakili Kepala Diskoperindag Pringsewu Malian Ayub  

Ke depan, pembeliaannya baru menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Untuk Pringsewu, berdasar data yang ada di Diskoperindag, masyarakat bisa mendapatkan minyak goreng curah di sejumkah tempat yang telah terdaftar. 

Diketahui, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri menerbitkan surat Nomor 50/2022 tentang Penetapan Titik Jual Program Minyak Goreng Curah Rakyat.

BACA JUGA: Rabu, Launching Minyak Goreng Kemasan Sederhana, Rp 14 Ribu per Liter

Sebelumnya, pemerintah meluncurkan Minyakita, minyak goreng kemasan sederhana seharga Rp14 ribu per liter, Rabu 6 Juli 2022.

Peluncuran dilakukan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan bersama Wakil Menteri Jerry Sambuaga di kantor Kementerian Perdagangan. 

Zulkifli Hasan menyatakan, peluncuran Minyakita diharapkan mempermudah masyarakat dalam memenuhi kebutuhan minyak goreng. 

”Kami berharap minyak goreng rakyat kemasan sederhana ini dapat mempermudah proses distribusi dan menjaga kebersihan sampai ke tangan konsumen,” kata Zulkifli Hasan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: