Turunkan Full Team, Disbunnak Pesawaran Periksa Hewan Kurban

Turunkan Full Team, Disbunnak Pesawaran Periksa Hewan Kurban

Pemeriksaan hewan, selain deteksi dini PMK juga menjamin kesehatan hewan mendekati Hari Raya Idul Adha.--

PESAWARAN, RADARLAMPUNG.CO.ID - Antisipasi adanya hewan kurban yang tidak layak konsumsi, Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Pesawaran menurunkan tim melakukan pemeriksaan pada hari Raya Idul Adha, Minggu 10 Juli 2022. 

"Kita turunkan semua tim yang ada ke lapangan. Ada di tiga Puskeswan yakni Tegineneng, Negeri Katon dan Way Ratai," kata Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Pesawaran Fisky Virdous, Jumat 8 Juli 2022. 

Fisky Virdous menuturkan, pemeriksaan akan difokuskan setelah hewan kurban disembelih (posmortem). Nantinya akan dicek, apakah ada cacing hati atau tidak. 

"Salah satu syarat utama hewan kurban tersebut, sudah mengantongi surat keterangan sehat atau layak kurban dari kita," tegas Fisky Virdous. 

BACA JUGA: BREAKING NEWS!! Sejumlah Rumah di Perkampungan Nelayan Pesisir Bandar Lampung Terbakar

Dilanjutkan, pemantauan dilakukan terhitung sejak 10 hingga 13 Zulhijah mendatang. 

Untuk pengawasan di lapangan, disiapkan empat dokter hewan, enam paramedik dan 17 petugas inseminasi buatan (IB).

Salah satu tata tertib penyembelihan hewan kurban di tengah merebaknya penyakit mulut dan kaki (PMK) di antaranya, jeroan atau kotoran hewan tidak dibuang di sungai. Namun dikuburkan.

Sebelumnya Kementerian Agama mengingatkan masyarakat untuk tidak memaksakan diri berkurban dalam masa wabah penyakit mulut dan kuku

BACA JUGA: Berat-berat, Emak-emak Mengeluh Harga Daging Naik Jelang Idul Adha

Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Mastuki mengatakan, menyembelih kurban saat Idul Adha hukumnya sunnah muakkadah. 

”Namun demikian, umat Islam diimbau untuk tidak memaksakan diri berkurban pada masa wabah penyakit mulut dan kuku,” kata Mastuki dalam konferensi pers perkembangan penanganan PMK, di Jakarta, Kamis 7 Juli 2022. 

Hal tersebut sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 10/2022 tentang Penyelenggaraan Salat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban 1443H di Masa Wabah Penyakit Mulut dan Kuku. 

“Hal ini perlu menjadi perhatian. Karena terkait juga dengan proses penyediaan daging halal,” sebut Mastuki, seperti dilansir dari Kemenag.go.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: