Bareskrim Panggil Pimpinan ACT, Hasilnya Mengejutkan

Bareskrim Panggil Pimpinan ACT, Hasilnya Mengejutkan

Sebanyak 300 rekening ACT diblokir PPAT yang sebelumnya memblokir sebanyak 60 rekening dengan jumlah transaksi lebih dari Rp 1 triliun.--

JAKARTA, RADARLAMPUNG.CO.ID - Pengusutan aliran dana yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) berlanjut. Penyidik Bareskrim Mabes Polri memanggil mantan petinggi yayasan tersebut.  

Menurut Karo Penmas Divhumas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, ada indikasi yayasan ACT menyalahgunakan dana umat untuk kepentingan pribadi pengurus.

"Dalam penggunaan dana hasil donasi tersebut, diduga pihak yayasan ACT menyalahgunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi bagi seluruh pengurus yayasan yang ada didalamnya," kata Brigjen Ahmad Ramadhan, kepada wartawan Jumat 8 Juli 2022. 

Tidak hanya itu. ACT juga diduga menggunakan dana untuk aktivitas terlarang. 

BACA JUGA: Densus 88 Usut Dugaan Aliran Dana ACT ke Kelompok Teroris Al-Qaeda

Dugaan ini berdasar temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Sejauh ini, penyidik Bareskrim Mabes Polres masih mendalami dugaan penyalahgunaan dana ACT. 

Sebelumnya, PPATK mendapati indikasi aliran dana dari ACT ke kelompok negara dengan risiko tinggi terorisme

Setidaknya ada 17 kali transaksi dengan nilai mencapai Rp 1,7 miliar. Tujuananya kelompok Al Qaeda di Turki.

BACA JUGA: Jadi Influencer ACT Jelang Pemilihan, Puteri Indonesia Lampung Kaget

Menurut Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, hasil temuan itu sudah disampaikan ke aparat berwenang untuk ditindaklanjuti. 

"Hasil kajian dari database yang PPATK miliki, ada yang terkait dengan pihak yang masih diduga ya, patut diduga terindikasi pihak bersangkutan pernah ditangkap. Menjadi salah satu dari 19 orang yang ditangkap oleh kepolisian di Turki karena terkait dengan Al Qaeda. Penerimanya iya," kata Ivan, Rabu 6 Juli 2022. 

Ivan Yustiavandana menegaskan, pihaknya siap membantu aparat penegak hukum untuk mengungkap kasus tersebut. 

”Paling utama secara proporsional menangani kasus ini dari sisi PPATK dan berupaya melindungi kepentingan publik," tegas Ivan Yustiavandana sebagaiaman dikutip dari pmjnews.com.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: