Kejari Tuba Geledah Kantor Tiyuh Panaragan

Kejari Tuba Geledah Kantor Tiyuh Panaragan

Kejari Tuba melakukan penggeledahan di kantor desa Panaragan Jaya. Foto Dok--

TUBABA, RADARLAMPUNG.CO.ID - Kejaksaan Negeri Tulang Bawang (Kejari Tuba) melakukan penggeledahan di Kantor Tiyuh Panaragan, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten TUBABA, Provinsi Lampung. 

Penggeledahan dilakukan setelah Kejari setempat menetapkan Kepala Tiyuh Panaragan Fajar dan Sekretarisnya Endi sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan lantaran keduanya diduga melakukan penyalahgunaan dana desa tiyuh setempat tahun 2021. Nilainya mencapai Rp 445 juta. 

Kepastian penggeledahan itu diungkapkan oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Tuba Rudi Iskonjaya, di dampingi Kasi Intel Leonardo Adiguna, di Balai Tiyuh Panaragan, kemarin. 

"Kami melakukan penggeledahan ini terkait dengan dugaan nilai mangan Dana Desa tahun 2021 di tiyuh ini. Saat ini kami melakukan pencarian dokumen dan pengecekan barang-barang," katanya.

BACA JUGA:Polisi Ungkap Bechi Anak Kiyai di Jombang Dua Kali Cabuli Korbannya

Rudi meminta agar jajaran yang ada di atasnya dapat melakukan pembinaan sehingga aparatur aparatur tiuh dapat berhati-hati dalam menggunakan anggaran setiap tahunnya. Ditambahkan Leonardo Kasi Intel, bahwa pihaknya terus melakukan pendalaman dan dalam waktu dekat akan selesai dan segera disidangkan.

Guna merampungkan berkas pihaknya telah memperpanjang masa tahanan Fajar dan Indy selama 40 hari ke depan sebab masa penahanan 20 hari telah dilalui. (*)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: