Baru Keluar dari Penjara, Pria Ini Kembali Berurusan dengan Polisi, Alasannya Bikin Miris..

Baru Keluar dari Penjara, Pria Ini Kembali Berurusan dengan Polisi, Alasannya Bikin Miris..

Polsek Dente Teladas menangkap residivis kasus curat karena kembali mencuri. Foto Dok Polsek Dente Teladas--

TUBA, RADARLAMPUNG.CO.ID - Polsek Dente Teladas menangkap seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di sebuah warung.

Pelaku merupakan seorang residivis kasus serupa pada tahun 2019 lalu. Ketika itu, pelaku divonis 1,5 tahun dan telah menjalani hukuman di Rumah Tahanan (Rutan) kelas II B Menggala.

Residivis tersebut adalah Suwarni alias War (34), warga Kampung Gunung Tapa Induk, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang. 

Kapolsek Dente Teladas Iptu Zulian mengatakan, pelaku kembali berulah mencuri di warung sembako milik korban Linda Hartati (19), warga Dusun Sinar Mulyo, Kampung Gunung Tapa Tengah, Kecamatan Gedung Meneng.

BACA JUGA:Ini Lokasi Salat Idul Adha Bupati dan Forkopimda Tanggamus

Peristiwa tersebut bermula saat korban baru membuka warungnya pada hari Rabu, 6 Juli 2022, sekira pukul 05.30 WIB.

Warung tersebut diketahui berada persis di depan rumah korban.

Usai membuka warung sembako, korban pergi ke kamar mandi untuk buang air kecil. 

Saat kembali. Korban melihat seorang laki-laki di dalam warung miliknya. 

BACA JUGA:Awas! Ruas Jalinbar Tanggamus Banyak Lubang

Korban lalu menegur laki-laki tersebut. Ketika itu, Ia juga melihat dompet neneknya telah di pegang laki-laki itu.

"Reflek korban berteriak maling. Warga berdatangan dan mengejar pelaku," kata Kapolsek, Sabtu 9 Juli 2022.

Setelah kepergok pemilik warung dan dikejar oleh warga. Pelaku melarikan diri masuk ke dalam rumah salah seorang warga. 

Disitu pelaku berhasil ditangkap. Namun, saat akan di serahkan ke kantor polisi, pelaku kembali berhasil melarikan diri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: