Prakerja Gelombang 36 Kembali Dibuka, Yuk Daftar
JAKARTA, RADARLAMPUNG.CO.ID - Program bantuan Kartu Prakerja Gelombang 36 akhirnya resmi dibuka. Bagi yang gagal di gelombang 35 masih bisa dicoba lagi, loh! Simak cara pendaftarannya.
Program Kartu Prakerja merupakan bantuan yang diinisiasikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menanggulangi kesulitan di tengah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara massal.
Nggak bisa dipungkiri, hingga sampai saat ini sejumlah perusahaan masih melakukan program PHK kepada pegawainya, baik yang sistem kontrak maupun yang sudah karyawan.
Dengan adanya program Kartu Prakerja, para korban PHK bisa memanfaatkan peluang pelatihan yang diselenggarakan Prakerja dengan sejumlah elemen pelatihan.
BACA JUGA:Simak! Ini Cara Mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 36
Program pelatihannya banyak banget, mulai dari bidang Digital Marketing hingga bisnis rumahan juga ada.
Makanya, sejak pertama kali diluncurkan, program Kartu Prakerja sudah menyerap banyak calon-calon tenaga kerja yang sudah terlatih sesuai di bidangnya.
Untuk diketahui, nilai bantuan dari Kartu Prakerja ini mencapai Rp 2.400.000, yang disalurkan secara bertahap per satu bulan, yakni Rp 600 ribu per bulan. Sehingga, bantuan tersebut dimanfaatkan untuk modal.
Kini program Kartu Prakerja sudah memasuki gelombang 36 sejak pertama kali diluncurkan pada tahun 2020 lalu.
BACA JUGA:Jangan Ketinggalan, Kartu Prakerja Gelombang 35 Resmi Dibuka, Begini Cara Membuat Akun Peserta Baru
Nah, pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 36 ini sudah dibuk sejak, Minggu 10 Juli 2022 kemarin.
"Tepat pukul 12.00 WIB hari ini pendaftaran Gelombang 36 sudah dibuka loh...langsung klik 'Gabung gelombang' sekarang juga!!!" jelas akun @prakerja.go.id dikutip Radarlampung.co.id, Senin 11 Juli 2022.
Jangan pantang menyerah, silahkan bagi yang gagal di gelombang 35 sebelum masih bisa untuk mencoba lagi. (*)
Artkel ini telah tayang di Disway.id dengan judul: Tok! Segera Gabung Kartu Prakerja Gelombang 36, yang Gagal Lolos Bisa Dicoba Lagi, Begini Caranya!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: