Curi Burung Dara, Pria asal Panjang Ini Diamankan Polisi, Korban Alami Kerugian Fantastis
Seorang Pemuda berinisial AM (21) ditangkap Polisi Polsek Panjang karena diduga melakukan Pencurian Burung Dara. Foto Polsek Panjang --
BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID – AM (21) warga Panjang, BANDAR LAMPUNG, diamankan oleh pihak Polsek Panjang lantaran mencuri burung dara.
AM diamankan oleh Polsek Panjang di kediamannya yang berada di Jalan Teluk Ambon, Kelurahan Pidada, Kecamatan Panjang, pada Senin 11 Juli 2022 lalu sekitar pukul 16.00 WIB.
Kapolsek Panjang Kompol M.Joni, yang mewakili Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, menuturkan pencurian terjadi pada Jumat, tanggal 08 Juli 2022 sekira jam 24.00 WIB.
Pelaku AM melakukan pencurian bersama temanya di rumah korban Edo Prayuda di Way Lunik, Panjang, Bandar Lampung. “Pelaku AM bersama temannya diduga melakukan pencurian burung dengan cara mengambil burung yang ada didalam kandang dimana kandang burung tersebut ditaruh disamping rumah korban dan kondisi kandang yang tidak terkunci," kata Kompol Joni.
BACA JUGA:Indonesia Tolak Kirim Tenaga Kerja ke Malaysia, Penyebabnya Tak Terduga
Akibat dari tindak tersebut korban Edo mengalami kerugian senilai Rp 10 juta. Berdasarkan hasil penyelidikan, pihak kepolisian mendapatkan informasi dari korban bahwa burung dara miliknya hilang, Kemudian polisi melakukan pengembangan dan mendapatkan informasi bahwa salah satu pelaku sedang berada di wilayah Way Lunik, Panjang.
“Atas informasi tersebut, kemudian polisi langsung mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan pelaku,” ujar Joni.
Dari tangan pelaku Polisi juga mengamankan barang bukti 2 ekor burung dara milik korban yang dicuri sedangkan 4 ekor lagi masih dalam pencarian termasuk dengan pelaku satunya yang sudah diketahui identitasnya dan masih dalam pengejaran.
Guna kepentingan penyidikan maka pelaku AM berikut barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Panjang. “Dalam proses penyidikan pelaku kami jerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: