Jika Ada Penganiayaan Napi Anak LPKA, Ini Janji Kemenkumham

Jika Ada Penganiayaan Napi Anak LPKA, Ini Janji Kemenkumham

Anggota Ditreskrimum Polda Lampung melakukan penyelidikan terkait tewasnya Rio Febrian (17), warga binaan di LPKA Kelas II Bandar Lampung, Rabu 13 Juli 2022. FOTO FAHRUROZI/RADARLAMPUNG.CO.ID --

BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung berjanji akan menyerahkan kasus ini ke polisi jika memang benar ada penganiayaan.

Hal ini diungkapkan Kadivas Kemenkumham Lampung Farid Junaedi terkait meninggalnya warga binaan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Bandarlampung. "Ini masih proses pendalaman. Jika memang ada penganiyaan atau hal lain, kita serahkan ke polisi," janjinya.

Terkait pengamanan, Farid menyatakan hampir sama dengan lapas lainnya. "Sama. Cuma kan ini lapas anak-anak. Kita perlakukan ya semestinya anak-anak. Tidak seperti lapas dewasa," ujarnya.

Terkait kasus warga binaan di lapas anak yang meninggal karena kasus seperti ini di Lampung, Farid menyatakan belum tahu.

BACA JUGA:Niat Baik Memberi Tumpangan, Malah Menjadi Korban Pencurian

"Nah, ini kita belum tahu. Makanya masih lakukan pemeriksaan mendalam. Kita periksa juga petugas-petugasnya. Begitu juga beberapa anak yang diduga terlibat pengeroyokan seperti dari keterangan pihak keluarga. Kita cek seperti apa sih sebenarnya apa yang terjadi," ungkapnya.

Diberitakan, Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung turun melakukan penyelidikan tewasnya Rio Febrian (17), warga binaan di LPKA Kelas II Bandar Lampung,  Rabu 13 Juli 2022. 

Didampingi, Plh. Kepala LPKA Bandar Lampung Andhika Saputra, tim dari Polda Lampung melakukan pemeriksaan. Mulai dari rekaman CCTV hingga meminta keterangan terhadap sejumlah warga binaan.

"Untuk sementara kita masih melakukan penyelidikan dan pendalaman," kata Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung Kompol Rosef Efendi, usai pemeriksaan, Rabu 13 Juli 2022.

BACA JUGA:Sementara, Total Hewan Kurban di Lampung Timur Capai 10.606 Ekor

Kompol Rosef Efendi menyatakan, sejauh ini pihaknya baru meminta keterangan saksi dari warga binaan. ”Untuk petugas belum (dimintai keterangan), sebut Kompol Rosef Efendi. ”Nanti pendalaman lagi dan segera kita lakukan pemeriksaan. Semua data kita kumpulkan," imbuhnya

Diketahui, Rio Febrian tewas saat berada di LPKA Kelas II Bandar Lampung. Diduga remaja yang baru satu bulan di LPKA ini dianiaya oleh sesama anak didik pemasyarakatan (Andikpas).  

Ditemui di rumah duka, Jalan Imam Bonjol, Gang Sultan Anom, Langkapura, Bandar Lampung, orang tua Rio Febrian, Rosilawati menceritakan, awalnya sekitar pukul 11.00 WIB, Sabtu 9 Juli 2022, ia mendapatkan telepon dari petugas.

Saat itu dikatakan bahwa Rio ingin bertemu ibunya. Petugas meminta Rosilawati datang ke LPKA, sekitar pukul 14.00 WIB, Senin 12 Juli 2022. Ketika sampai di LPKA Kelas II Bandar Lampung, ia terkejut. Rio sudah tidak bisa berbicara dan banyak luka lebam.

BACA JUGA:Soal Open Bidding, Plh Sekda Bilang Begini

“Kami meminta izin untuk dibawa ke Rumah Sakit Ahmad Yani, Metro,” kata Rosilawati. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: