Usut Kematian Narapidana Anak LPKA Bandar Lampung, Keluarga Minta Bantuan LBH

Usut Kematian Narapidana Anak LPKA Bandar Lampung, Keluarga Minta Bantuan LBH

Andrian Syaputra Kakak Kandung Dari Almarhum mendatangi YLBHI-LBH Bandar Lampung pada Kamis 14 Juli 2022 guna meminta pendampingan hukum untuk mencari keadilan bagi adiknya almarhum RF. Foto Dok--

BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID  - Usut kematian Rio Febrian narapidana anak LPKA Bandar Lampung, Andrian Syaputra kakak kandung almarhum meminta pendampingan hukum ke Yayasan Lembaga  Bantuan Hukum  Indonesia  (YLBHI-LBH) Bandar Lampung untuk menuntut keadilan kematian tidak wajar terhadap adik kandungnya.

"Kami pihak keluarga RF meminta pendampingan bantuan LBH Bandar Lampung guna untuk menuntut keadilan untuk adik kami almarhum RF.Selengkapnya bisa ditanyakan langsung ke LBH Bandar Lampung,” katanya, Kamis 14 Juli 2022.

Direktur LBH Bandar Lampung, Sumaindra membenarkan bahwa pada Hari Kamis 14 Juli 2022 pihak Keluarga Alm RF (17), salah satu anak didik di Lembaga Pembina Khusus Anak (LPKA) Kelas II A Lampung yang meninggal dunia mendatangi Kantor LBH Bandar Lampung untuk meminta Bantuan Hukum. Pihak keluarga telah mengkuasakan kepada YLBHI-LBH Bandar Lampung untuk mencari keadilan peristiwa tersebut.

"LBH Bandar Lampung melihat bahwa kejadian tersebut menjadi preseden buruk terhadap perlindungan anak, baik anak korban dan anak berhadapan dengan hukum (ABH) khususnya di provinsi Lampung," kata Sumaindra.

BACA JUGA:Komnas Perlindungan Anak Soroti Adanya Narapidana Anak yang Meninggal Dunia di LPKA Bandar Lampung

Dimana LPKA menjadi tempat bagi pembinaan anak didik masyarakat yang mengutamakan kepentingan dan hak-hak anak justru di coreng dengan adanya kejadian tersebut. "Dari data-data yang diperoleh dari keluarga RF ada dugaan penganiyayaan yang dialami oleh RF dengan beberapa luka lebam dibagian tangan, kaki dan kepala serta dugaan luka bakar seperti sundutan rokok,"tambah Sumaindra. 

LBH Bandar Lampung dan keluarga meminta kepada Menteri Hukum dan HAM bertanggung jawab mengusut tuntas persolan yang menimpa almarhum RF serta melakukan evaluasi terhadap LPKA kelas IIA Lampung yang memiliki tugas pembinaan anak didik pemasyarakatan.YLBHI-LBH.  

Selanjutnya LBH Bandar Lampung bersama keluarga juga akan melakukan pengaduan kepada KPAI serta Komnas HAM untuk juga dapat membantu mengungkap persoalan tersebut agar dikemudian hari tidak ada lagi RF RF yang lain. 

Dari kejadian tersebut juga Pihak Keluarga telah melaporkan kepada POLDA LAMPUNG Pada Hari Selasa Tanggal 12 Juli 2022 Laporan Polisi Nomor : STTLP/B/739/VII/2022/SPKT/POLDALAMPUNG Tertanggal 12 Juli 2022.

BACA JUGA:Nekat! Video Joget TikTok Karyawati Bank Tersebar, Bagian Tubuh Ini Jadi Sorotan

LBH Bandar Lampung sendiri melihat bahwa LPKA merupakan Unit Pelaksana Teknis yang kedudukannya berada di bawah dan sekaligus bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Sejak munculnya UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) yang menggantikan UU Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, setiap Lapas Anak dituntut untuk melakukan perubahan sistem menjadi LPKA. 

Hal ini karena Lapas Anak dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan hukum dan perkembangan sistem peradilan pidana anak.  "Perubahan nama ini bukan saja berupa perubahan nomenklatur atau pembentukan organisasi baru saja namun lebih pada perwujudan transformasi penanganan terhadap Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) di Indonesia," pungkasnya. (*) 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: