Didemisionerkan, Yandri Nazir dan Juwita Zahara Kembali Dijegal

Didemisionerkan, Yandri Nazir dan Juwita Zahara Kembali Dijegal

Pimpinan dan Pengurus DPD Partai Demokrat Lampung saat konferensi pera terkait pengumuman ketua DPC se Lampung.--

BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID – DPD Partai Demokrat Lampung mengeluarkan pernyataan terkait dikembalikannya posisi Plt. Ketua DPC Partai Demokrat Lampung Timur dan Pringsewu.

Keduanya langsung di demisionerkan. Dan DPD Partai Demorat Lampung melakukan musyawarah cabang (muscab) ulang atas perintah Ketua DPP BPOKK . 

Dalam pernyataan yang diterima Radar Lampung, Ketua DPD Partai Demokrat Lampung Edy Irawan Arief mengatakan bahwa pada tanggal 4 Juli 2022 telah dilangsungkan penandatanganan pakta integritas dan komitmen politik oleh 15 ketua DPC PD terpilih hasil muscab yang dilakukan pada 21 Maret 2022.

“Pada saat bersamaan DPD Menerima surat dari Mahkamah Partai yang pada pokoknya memerintahkan DPD melaksanakan muscab ulang dua DPC yakni Lampung Timur dan Pringsewu. Dan menetapkan kembali saudara Yandri Nazir sebagai Plt. Ketua DPC Lampung Timur dan Saudara Juwita Zahara sebagai Plt. Ketua DPC Pringsewu,” ujarnya.

BACA JUGA:HUT ke-76 BNI, Turnamen e-Sports Dibanjiri 9.113 Peserta

Dalam pernyataan itu, Ketua DPD PD Lampung diperintah oleh Sekjen Teuku Riefky Harsya untuk melaksanakan keputusan Mahkamah Partai itu dalam rangka mempertahankan eksistensi dan marwah partai.

Pada tanggal 5 Juli 2022 BPOKK DPP Partai Demokrat mengeluarkan surat Pemberitahuan Nomor 81/BPOKK/DPP-PD/VII/2022 mengenai pelaksanaan Muscab ulang 2 DPC (Lampung Timur dan Pringsewu) pada tanggal 13 Juli 2022 di Jakarta. 

“Kepala BPOKK DPP Partai Demokrat memerintahkan kepada Ketua DPD untuk mengundang Plt. Ketua DPC Lampung Timur dan Plt. Ketua DPC Pringsewu serta mengumumkan secara terbuka bagi kader yang berminat mencalonkan diri sebagai Ketua DPC PD Lampung Timur dan Pringsewu. Dan hal ini sudah dilaksanakan,” ujarnya.

Kemudian pada tanggal 12 Juli 2022, Muhammad Khadafi Azwar mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Ketua DPC Lampung Timur.

BACA JUGA:BRI Konsisten Menjaga Kerangka Besar Pemberdayaan

Sementara, pada tanggal yang sama saudara Mira Anita mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Ketua DPC Pringsewu dan langsung diverifikasi oleh BPOKK DPP serta dinyatakan memenuhi syarat sebagai bakal calon. Dimana, muscab ulang 2 DPC tersebut telah berlangsung sesuai dengan mekanisme yang ada; AD/ART & PO.

Pada tanggal 13 Juli 2022 muscab ulang Partai Demokrat Lampung timur, dilaksanakan mulai pukul 19.00 WIB, yang hasilnya menetapkan Kepengurusan DPC Partai Demokrat setempat. Kemudian, menetapkan secara aklamasi saudara Muhammad Khadafi Azwar sebagai Calon Ketua DPC Kabupaten Lampung Timur.

Lalu, untuk DPC Partai Demokrat Kabupaten Pringsewu, Muscab dilaksanakan pada hari kamis 14 Juli 2022 jam 14.00 WIB dengan menghasilkan keputusan menetapkan Kepengurusan DPC PD Kabupaten Pringsewu Demisioner dan menetapkan secara aklamasi saudara Mira Anita sebagai Calon Ketua DPC Kabupaten Pringsewu. 

“Berdasarkan AD/ART dan Peraturan Organisasi maka Muscab menjadi tugas dan wewenang DPP, sedangkan DPD hanya sebatas fasilitator. Keputusan Mahkamah Partai sesuai dengan AD/ART adalah rekomendasi kepada Ketua Umum dalam pengambilan keputusan sehingga keputusan mahkamah partai ada yang ditindak lanjuti dan ada yang tidak ditindaklanjuti,” pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: