Anggota DPRD Minta Wali Kota Beri Kepastian Hukum Dana TPP
Anggota DPRD Bandar Lampung Handrie Kurnaiwan--
BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID – Anggota DPRD Bandar Lampung Handrie Kurniawan meminta wali kota dan jajarannya untuk segera memberikan kepastian hukum soal dana Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Bandar Lampung.
Handrie juga meminta dana TPP tersebut bisa direalisasikan pada APBD tahun 2022 ini. Menurut Handrie tidak dibayarkannya dana TPP disebagian besar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebesar 8 bulan ditahun 2021 jangan lagi terulang di tahun 2022 ini.
Apalagi ditambah dengan munculnya rasa ketidakadilan dan ketidakpastian hukum dibeberapa OPD yang dana TPP-nya dicairkan sebanyak 11 Bulan semantara ada OPD lain yang tidak cair.
Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja PNS atau yang disebut TPP adalah tambahan penghasilan yang diberikan berdasarkan besaran pekerjaan yang harus dilakukan oleh suatu jabatan. Yang melaksanakan tugas pokok dan fungsi sesuai hari dan jam kerja efektif sesuai ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA:Gelar Renja 2023, 3 Bidang Ini Jadi Prioritas Pemprov Lampung
“Pemberian TPP dimaksudkan untuk meningkatkan disiplin, integritas, motivasi kerja, kualitas pelayanan serta meningkatkan kesejahteraan pegawai dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya. TPP diberikan kepada semua PNS Kota Bandar Lampung kecuali bagi fungsional guru dan kesehatan,” kata Handrie melalui keterangan tertulis, Jumat 15 Juli 2022.
Handrie kemudian menjelaskan lebih lanjut bahwa pemberian tambahan penghasilan kepada pegawai ASN daerah saat itu telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Wali Kota Bandar Lampung Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung.
Pemerintah Kota Bandar Lampung dalam melakukan proses persetujuan TPP harus disampaikan disampaikan ke Dirjen Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Dalam penganggaran TPP harus berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 dengan memedomani hasil evaluasi jabatan, integrasi pembayaran insentif dan honorarium, sanksi administratif.
BACA JUGA:Tok! Terdakwa Kasus Surat KPK Palsu Divonis Dua Tahun Penjara
Pemerintah Kota Bandar Lampung telah mengajukan Surat Pengajuan TPP ke Dirjen Keuda Kemendagri melalui Surat Nomor 900/1393/IV.02/2020 tanggal 23 Desember 2020 melalui SIPD.
Dan kemudian pada tanggal 8 Februari 2021, Dirjen Keuda melalui Surat Nomor 900/1077/Keuda perihal Pemberian Persetujuan Tambahan Penghasilan kepada Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2021 menyatakan bahwa Alokasi anggaran Tambahan Penghasilan berdasarkan Beban Kerja ASN sebesar Rp 106.447.186.699 untuk semester pertama dapat dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
Dengan mempertimbangkan rasa keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebagaimana amanat Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pada kenyataannya Pemerintah Kota Bandar Lampung sampai akhir tahun anggaran tidak mencairkan dana TPP sesuai dengan pengajuan yang diajukan ke Kemendagri. Dari anggaran awal sebesar Rp 106.447.186.699 hanya terealisasi sebesar Rp36.008.532.852,00.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: