Mantan Petinggi ACT Ungkap Asal Dana Operasional Yayasan

Mantan Petinggi ACT Ungkap Asal Dana Operasional Yayasan

Sebanyak 300 rekening ACT diblokir PPAT yang sebelumnya memblokir sebanyak 60 rekening dengan jumlah transaksi lebih dari Rp 1 triliun.--

JAKARTA, RADARLAMPUNG.CO.ID - Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap Ahyudin mengungkap asal dana yang didapat yayasan tersebut. 

Ini disampaikan Ahyudin saat menjalani pemeriksaan lanjutan di Bareskrim Mabes Polri, Jumat 15 Juli 2022. 

Pada pemeriksaan yang berlangsung sekitar 12 jam tersebut, penyidik mengajukan 19 pertanyaan kepada Ahyudin. 

Menurut Ahyudin, pertanyaan terkait dana operasional ACT. Asalnya dari bantuan yang diterima yayasan tersebut.

BACA JUGA: Diperiksa Kembali oleh Bareskrim Polri, Ahyudin Seret Nama Dewan Syariah ACT Soal Dana Operasional

Di mana, ada arahan dari Dewan Syariah ACT terkait hak kelola dana operasional di kisaran 20-30 persen.

“Poin penting yang perlu saya sampaikan adalah, bahwa dari ketua Dewan Syariah ACT tertulis, bahkan hak kelola yayasan itu atau dana operasional itu mencapai aturan 20-30 persen,” sebut Ahyudin kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, sebagaimana dilansir dari Pmjnews.com, Sabtu 16 Juli 2022. 

Menurut dia, biaya operasional yang dimaksud adalah hak kelola yayasan dari total dana yang diterima. 

Selama menjadi pengurus atau Dewan Pembina ACT sejak 2005 hingga awal 2022, Ahyudin mengaku hak kelola atau dana operasional mencapai 10-20 persen.

BACA JUGA: Dicecar 22 Pertanyaan oleh Penyidik Bareskrim Polri, Mantan Presiden ACT Ahyudi: Polisi Masih Tanya Soal Legal

Diketahui, pengusutan aliran dana yayasan ACT berlanjut. Penyidik Bareskrim Mabes Polri memanggil mantan petinggi yayasan tersebut.  

Menurut Karo Penmas Divhumas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, ada indikasi yayasan ACT menyalahgunakan dana umat untuk kepentingan pribadi pengurus.

"Dalam penggunaan dana hasil donasi tersebut, diduga pihak yayasan ACT menyalahgunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi bagi seluruh pengurus yayasan yang ada didalamnya," kata Brigjen Ahmad Ramadhan, kepada wartawan Jumat 8 Juli 2022. 

Tidak hanya itu. ACT juga diduga menggunakan dana untuk aktivitas terlarang. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: