Puluhan Pesilat Cilik Berlaga Dalam Ajang Terate Kid

Puluhan Pesilat Cilik Berlaga Dalam Ajang Terate Kid

Dua pesilat bersiap dalam pertandingan laga Terate Kid yang digelar PSHT Cabang Bandar Lampung, Sabtu 16 Juli 2022. FOTO ALAM ISLAM/RADARLAMPUNG.CO.ID--

BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Sebanyak 56 pesilat cilik ambil bagian dalam Terate Kid yang digelar PSHT Cabang Bandar Lampung, Sabtu 16 Juli 2022. 

Para peserta berasal dari berbagai ranting dan rayon perguruan pencak silat tersebut. Antara lain Ranting Kota Sepang, Jatimulyo, Sukamenanti dan Blora. 

Ketua panitia Rio Wibowo mengatakan, pertandingan tersebut dibagi dalam katagori seni dan laga.

BACA JUGA: Olah Raga Panahan Bakal Jadi Ekskul Sekolah di Bandar Lampung, Dispora Siap Mendukung

"Pesilat dibagi dalam katagori usia dini, yakni usia 7-12 tahun dan pra remaja atau usia 12-14 tahun," kata Rio Wibowo.

Untuk seni, ada enam pesilat dalam katagori usia dini dan pra remaja yang bertanding. Kemudian sisanya mengikuti laga. 


Ajang Terate Kid yang digelar PSHT Cabang Bandar Lampung, Sabtu 16 Juli 2022. FOTO ALAM ISLAM/RADARLAMPUNG.CO.ID--

Menurut Rio, even tersebut untuk menjaring bibit-bibit pesilat. Langkah tersebut juga guna lebih mengembangkan bidang prestasi salah satu perguruan pencak silat di Indonesia tersebut. 

BACA JUGA: Eva Dwiana Terima Penghargaan Inisiator Geberak Sungai

"Kita berupaya mengembangkan prestasi pesilat sejak usia dini. Diharapkan kelak mereka menjadi atlet atau pesilat tangguh yang berlaga di setiap even," tegas Rio. 

Rio menambahkan, rencananya even tersebut akan digelar berkelanjutan. Selain kegiatan untuk katagori remaja dan dewasa. 

Sebelumnya jajaran pengurus PSHT Lampung perwakilan pusat beraudiensi dengan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, Jumat 15 Juli 2022. 

BACA JUGA: Pemkab Pringsewu Gunakan Sidomaspar untuk Pengawasan Ormas dan Parpol

Pertemuan tersebut dipimpin pembina PSHT Lampung Bustami Zainudin. Selain memperkenalkan pengurus yang baru dilantik, dalam kesempatan itu juga diserahkan SK kepengurusan dan SK dari Kemenkumham. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: