Jual Miras di Pinggir Jalan Raya, Warungnya Ditutup Dulu Ya

Jual Miras di Pinggir Jalan Raya, Warungnya Ditutup Dulu Ya

FOTO DOK. SATPOL PP DAMKAR LAMPUNG TENGAH - Jajaran Satpol PP Damkar Lampung Tengah menutup sementara warung penjualan minuman keras di Kecamatan Punggur. --

LAMPUNG TENGAH, RADARLAMPUNG.CO.ID - Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar) Lampung Tengah menutup sementara warung penjualan minuman keras (miras) di Kecamatan Punggur. Hal ini menindaklanjuti keresahan warga terkait penjualan miras di tempat umum pinggir jalan raya.

Kasatpol PP dan Damakr Lampung Tengah I.G. Suryana menyatakan penutupan ini karena melanggar Perda Nomor 8/2017 tentang Pengendalian dan Pengawasan rerhadap Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol. "Penutupan juga melibatkan Babinsa Bhabinkamtibmas. Penutupan berjalan lancar, aman, dan kondusif," katanya.

Ditanya apakah semua miras dibawa untuk barang bukti, Suryana menyatakan tidak. "Kita hanya bawa sampelnya. Kalau mau dibawa semua perlu surat dari pengadilan," ungkapnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: