Minimarket di Kotabumi Bobol, Ini Kerugiannya

Minimarket di Kotabumi Bobol, Ini Kerugiannya

Satuan Reskrim Polsek Kotabumi Kota, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) sebagai mana dimaksud dengan pasal 363 KUPidana--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Satuan Reskrim Polsek Kotabumi Kota, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) sebagai mana dimaksud dengan pasal 363 KUPidana.

Tersangka Herli Diansyah(34) berhasil diamankan oleh unit Opsnal Polsek Kotabumi Kota saat berada di Jalan Ibrahim Paseban Kelurahan Kotabumi Udik Kecamatan Kotabumi Kota Kabupaten Lampung Utara (Lampura), sekitar pukul 04.00 WIB, Selasa, 19 Juli 2022.

Warga Jalan Ibrahim Paseban Keluarahan Kotabumi Udik tersebut, diamankan bedasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ 318/VI/2022/POLDA LAMPUNG/Sek KTB KOTA, tanggal 28 Juni 2022, tentang pencurian dengan pemberatan dengan korban Wahyono, warga Jl. Punai Indah Nomor 75 RT/RW 001/001 Kelurahan Tanjung Harapan Kecamata Kotabumi Selatan.

Kapolres Lampura, AKBP Kurniawan Ismail melalui Kapolsek Kotabumi Kota Ipda Sulyadi membenarkan pihaknya meringkus seorang tersangka Curat.

BACA JUGA:Penonaktifan Irjen Ferdy Sambo, Ini Kata Keluarga Brigadir J

Dikatakannya, korban kala itu sedang bekerja di Minimarket yang ada di Jalan Soekarno-Hatta.

Berselang waktu, didatangi oleh saksi Jupri menceritakan jika mesin AC berada di atas atap telah hilang, dan menyisakan Blower saja.

Dari peristiwa tersebut, lanjutnya, lalu korban melaporkan ke Polsek Kotabumi Kota, dengan mengalami kerugian 1 buah Blower AC Merk DAIKIN yang ditaksir senilai Rp.8.000.000 (delapan juta rupiah).

"Korban ini berkerja di Minimarket. Pelaku mengambil blower AC berada di atap mini market tersebut. Sehingga, kita tangkap berikut barang buktinya," kata Ipda Sulyadi, seraya mengatakan, peristiwa itu terjadi di Minimarket Jalan Soekarno-Hatta 2 Kota Alam, sekitar pukul 22.15 WIB, pada 28 Juni 2022 silam.

BACA JUGA:PLN Tingkatkan Kinerja Melalui Penguatan Implementasi Budaya

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka adalah satu unit motor Smas Tampa nopol, 2 (dua) buah palu, 1 (satu) buah kikir, 1 (satu) Obeng.

Kemudian, 1 (satu) kunci pas ukuran 12, potongan tembaga isi dalam blower AC sebanyak 15 potong, 1 (satu) Hp nokia Warna biru, 1 (satu) buah tang, 1 (satu) buah penutup Freon AC dan 1 (satu) buah cutter.

"Tersangka dan barang bukti saat ini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: