Warung Gorengan di Tulang Bawang Jadi Tempat Transaksi Sabu

Warung Gorengan di Tulang Bawang Jadi Tempat Transaksi Sabu

Pengedar narkotika jenis sabu yang ditangkap polisi. Foto Humas Polres Tulang Bawang--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu.

Pelaku adalah Rudi Alitamin (47), warga Jalan II Besi Tua, Lingkungan Ujung Gunung Udik, Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala.

Kasatres Narkoba Polres Tulang Bawang AKP Aris Satrio Sujatmiko mengatakan, penangkapan pelaku merupakan hasil penyelidikan di Kecamatan Menggala.

Aparat kepolisian sering mendapat informasi jika sebuah warung gorengan di Jalan I Lingkungan Ujung Gunung Udik, Kelurahan Ujung Gunung, sering dijadikan tempat transaksi sabu.

BACA JUGA:Monitor Autopsi, Dirkrimum: Ada Beberapa Orang yang Harus Tanggung Jawab

Pada Rabu 13 Juli 2022 sekira pukul 13.00 WIB, polisi akhirnya melakukan penggerebekan. 

"Di TKP petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah dilakukan penggeledahan badan, ternyata ditemukan BB narkotika jenis sabu," kata AKP Aris, Rabu 20 Juli 2022.

Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti (BB) 6 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,05 gram, 2 bungkus plastik klip besar kosong, dan plastik klip besar berisi beberapa plastik klip.

Kemudian turut disita tabung kaca pyrex yang masih terdapat sisi narkotika jenis sabu, kotak rokok merek sampoerna mild, pipet yang ujungnya runcing (sendok sabu), uang tunai Rp800 ribu, handphone (HP) merek samsung warna biru tua, dan dompet warna coklat.

BACA JUGA:Demi Kepastian Hukum, Polda Lampung Bongkar Makam Napi Anak LPKA

Pelaku kini ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Ia terancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: