Keluarga Brigadir J Tolak Hasil Autopsi, Minta Kapolri Bentuk Tim Independen untuk Autopsi Ulang

Keluarga Brigadir J Tolak Hasil Autopsi, Minta Kapolri Bentuk Tim Independen untuk Autopsi Ulang

"Tentang adanya laporan kami dugaan tindak pidana pembunuhan dengan berencana dimaksud pasal 340 KUHP juncto pasal 338 juncto pasal 351 KUHP juncto pasal 64 perbuatan berlanjut juncto pasal 55 tentang penyertaan juncto pasal 56 tentang Perbantuan," kata Kamarudin Simanjuntak di Bareskrim Polri, Rabu 20 Juli 2022. 

BACA JUGA:Wah, Babang Tamvan Lulus SMA, Selamat ya

Kamarudin menegaskan, pihak keluarga yakin telah terjadi tindak pidana sebagaimana dimasukkan dalam laporan.

Dasarnya, mereka memiliki barang bukti yang mengarah kepada dugaan pembunuhan berencana.

"Ternyata Brigadir Yosua ini sebelum ditembak, kami mendapatkan lagi luka semacam lilitan di leher. Artinya ada dugaan bahwa Brigadir ini dijerat dari belakang,” tandasnya.

“Jadi di lehernya itu ada semacam goresan yang keliling ke kanan dan ke kiri seperti ditarik pakai tali dari belakang dan meninggalkan luka dan memar," imbuh Kamarudin Simanjuntak, sebagaimana dilansir dari Pmjnews.com. 

Kamarudin Simanjuntak menegaskan pihaknya meyakini ada tindak pidana terencana oleh pihak tertentu. Itu kemungkinan tidak dilakukan oleh satu orang. 

BACA JUGA:Setelah Dapat Ijazah SMA, Andika Kangen Band Bersiap Kuliah Hukum

Sebab ada yang diduga berperan menggunakan senjata api, menjerat leher dan memakai senjata tajam. 

Diketahui, penyidik Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara menindaklanjuti laporan pihak keluarga Brigadir J terkait dugaan pembunuhan berencana.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memastikan penyampaian hasil autopsi terhadap jenazah Brigadir J kepada pihak keluarga, Rabu sore. 

Menurut Irjen Dedi Prasetyo, langkah tersebut sebagai bentuk komitmen Polri agar penyelidikan dilakukan secara transparan, objektif, dan akuntabel.

Dilanjutkan, pertemuan tersebut bersifat internal penyidik. 

BACA JUGA:Beredar Video Tayangkan Kondisi Jenazah Brigadir J, Kondisi Rahang Geser

Apa yang disampaikan pihak keluarga bakal dibuka di pengadilan. Lalu, pengacara bisa menyampaikan ke publik terkait hasil autopsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: