Tak Ada IMB, Tempat Karaoke Ini Ditutup Sementara

Tak Ada IMB, Tempat Karaoke Ini Ditutup Sementara

FOTO DOK. SATPOL PP DAMKAR LAMPUNG TENGAH - Jajaran Satpol PP Damkar Lampung Tengah menutup sementara tempat Karaoke Jhonson di Kelurahan Bandarjaya Timur, Kecamatan Terbanggibesar.--

LAMPUNG TENGAH, RADARLAMPUNG.CO.ID - Dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat), Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar) Lampung Tengah mengambil langkah tegas.

Ya, tempat Karaoke Jhonson di Kelurahan Bandarjaya Timur, Kecamatan Terbanggibesar, ditutup sementara mulai Selasa (19/7) pukul 22.00 WIB.

Kepala Satpol PP Damkar Lampung Tengah I.G. Suryana menyatakan penutupan tempat hiburan karaoke ini karena tidak memiliki izin. "Nggak ada izin mendirikan bangunan khusus hiburan," katanya.

Dalam hal ini, kata Suryana, tempat hiburan karaoke ini melanggar Perda No.13/2013. "Juga melanggar Peraturan Bupati Lampung Tengah No.16/2013 tentang Kegiatan Usaha Hiburan dan Rekreasi di Wilayah Lamteng," tegasnya.

BACA JUGA:Menko Airlangga Ajak Jepang Kembangkan Sistem Smart City di Ibu Kota Nusantara

Sebelumnya, Satpol PP Damkar Lampung Tengah juga menutup sementara warung penjualan minuman keras (miras) di Kecamatan Punggur. Hal ini menindaklanjuti keresahan warga terkait penjualan miras di tempat umum pinggir jalan raya.

I.G. Suryana menyatakan penutupan ini karena melanggar Perda Nomor 8/2017 tentang Pengendalian dan Pengawasan rerhadap Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol. "Penutupan juga melibatkan Babinsa Bhabinkamtibmas. Penutupan berjalan lancar, aman, dan kondusif," katanya.

Ditanya apakah semua miras dibawa untuk barang bukti, Suryana menyatakan tidak. "Kita hanya bawa sampelnya. Kalau mau dibawa semua perlu surat dari pengadilan," ungkapnya. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: