Tok! Terpidana Pornografi Siskaeee Dinyatakan Bebas Bersyarat
Siskaeee dalam video tidak senonoh yang direkam di Bandara Yogyakarta International Airport. Foto: Tangkapan Layar/Twitter. Artikel ini telah tayang di JPNN.com dengan judul "4 Fakta Terbaru Soal Kasus Siskaeee, Nomor 3 Sangat Mengejutkan", https://www.j--
YOGYAKARTA, RADARLAMPUNG.CO.ID - Fransiska Candra Novitasari atau biasa disapa Siskaeee (24) akhirnya bisa menghirup udara bebas, setelah dirinya terjerat kasus pornografi.
Siskaeee yang berumur 24 tahun itu dinyatakan bebas bersyarat karena sudah membayar denda sebesar Rp 250 juta.
“Ya (bebas) nya sejak Selasa 19 Juli 2022 kemarin. Bersangkutan bebas bersyarat dan dijemput oleh rekannya,” ujar Kalapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta, Ade Agustina pada Jumat 22 Juli 2022.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Kuasa Hukum Brigadir J Bocorkan Jadwal Autopsi Ulang
BACA JUGA:Usai Periksa 11 Keluarga Brigadir J, Polisi Terima Bukti Baru, Apa Itu?
Menurut Kalapas, bebasnya Siskaeee itu dikarenakan dirinya membayar denda sebesar Rp 250 juta, selain itu juga Siskaeee mengikuti program asimilasi rumah yang digaungkan oleh Kemenkumham RI.
“Karena memenuhi syarat yaitu telah menjalani lebih dari separuh dari masa hukuman,” katanya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: