Kejar Buronan Korupsi PT LJU, Kejati Bakal Ajukan Red Notice

Kejar Buronan Korupsi PT LJU, Kejati Bakal Ajukan Red Notice

Ilustrasi buronan. (Pixabay)--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terus memburu duo buronan terpidana kasus korupsi PT Lampung Jasa Utama (LJU), Andi Jauhari Yusuf dan Alex Jayadi.

Bahkan kabar terakhir, Kejati Lampung melalui Kejaksaan Agung meminta penertiban red notice atau notifikasi pencarian buronan, kepada negara-negara anggota Interpol. 

Kajati Lampung Nanang Sigit Yulianto menegaskan, pihaknya terus memburu Andi Jauhari Yusuf dan Alex Jayadi.

Bahkan pihaknya juga sudah meminta bantuan Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung untuk melacak posisi keduanya. 

BACA JUGA:Polda Lampung Bentuk Tim Gabungan Usut Mafia Tanah di Lampung Selatan

Tak hanya itu, Kejati juga sudah berkoordinasi dengan Jamintel (jaksa agung muda intelijen) dan Jambin untuk membuat penerbitan red notice.

"Kami sudah bersurat ke Kejaksaan Agung ke intelijen bidang luar negeri untuk menerbitkan red notice," ujarnya. 

Hanya saja, Kasi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Lampung Krisnandar menambahkan, pihaknya saat ini menemui kendala untuk penerbitan red notice lantaran terganjal pengambilan data sidik jari Andi Jauhari Yusuf.

"Namun kami masih kesulitan pengambilan data sidik jari Andi Jauhari Yusuf," ujarnya. Namun untuk data sidik jari Alex Jayadi sudah dilakukan. 

BACA JUGA:Bolehkah Pelaku Tabrak Lari Kabur Karena Takut Diamuk Massa? Begini Penjelasan Pak Polisi

Pihaknya melalui tim Intelijen kejaksaan juga sudah meminta Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk menerbitkan cegah tangkal (cekal) ke luar negeri kepada buronan korupsi PT LJU.

"Kita juga sudah meminta penerbitan cekal untuk di seluruh bandara-bandara," kata  Krisnandar.

Diketahui, dalam vonis majelis hakim yang diketuai Efiyanto, Andi Jauhar Yusuf divonis dengan kurungan penjara selama 6 tahun 6 bulan. Dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan.

Tak hanya itu saja, Andi Jauhari pun diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1.125.000.000. Dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 tahun. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: