Simak! Konten Youtube Bisa Jadi Jaminan Bank, Berikut Syarat dan Taksiran Harganya!

Simak! Konten Youtube Bisa Jadi Jaminan Bank, Berikut Syarat dan Taksiran Harganya!

Konten Youtube Bisa Jadi Jaminan Bank, Berikut Syarat Dan Taksiran Harganya!--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kabar baik, Kini Konten YouTube dapat dijadikan sebagai jaminan utang kepada lbank/nonbank. Berikut syarat san taksiran harganya.

Hal ini telah diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif yang dituturkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 12 Juli lalu.

Pelaku ekonomi kreatif kini juga memiliki akses pembiayaan pada lembaga keuangan bank dan juga non bank yang berbasis kekayaan intelektual.

Hal ini sejalan pula dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 mengenai Ekonomi Kreatif.

BACA JUGA:Baim Wong Daftarkan Brand Citayam Fashion Week, Ernest Prakasa Bilang Serakah Banget Jadi Manusia

Melalui aturan tersebut, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menyebutkan, konten yang diunggah di Youtube dan juga banyak penontonnya, maka sertifikatnya akan bisa dijadikan jaminan sebagai utang di bank.

Jadi, jika mempunyai sertifikat kekayaan intelektual atau merek, atau hak cipta lagu atau lagu yang diciptakan masuk ke YouTube dan sudah ada jutaan viewers, sertifikatnya sudah punya nilai jual.

"Kalau tiba-tiba membutuhkan uang, bisa gadaikan di bank," kata Yasonna mengutip dari berbagai sumber.

Adapun syarat konten yang bisa digunakan sebagai jaminan yakni : Akun YouTube tersebut telah memiliki sertifikat kekayaan intelektual dan Kekayaan Intelektual itulah yang dapat dijadikan sebagai obyek berupa jaminan utang.

BACA JUGA:MASIH TUTUP!

Berikut harus memenuhi dua syarat antara lain:

- Telah tercatat atau terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum; dan

- Sudah dikelola baik secara sendiri dan/atau dialihkan haknya kepada pihak lain.

Kebijakan tersebut, sebagai bentuk keberpihakan bagi pemerintah agar dapat melindungi dan mengutilisasi Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: