Bareskrim Gelar Perkara Kasus ACT, Tersangka Segera Ditetapkan?

Bareskrim Gelar Perkara Kasus ACT, Tersangka Segera Ditetapkan?

Sebanyak 300 rekening ACT diblokir PPAT yang sebelumnya memblokir sebanyak 60 rekening dengan jumlah transaksi lebih dari Rp 1 triliun.--

JAKARTA, RADARLAMPUNG.CO.ID - Penyidik Dittipideksus Bareskrim Mabes Polri segera melakukan gelar perkara kasus dugaan penyelewengan dana Aksi Cepat Tanggap (ACT). Ini termasuk penetapan tersangka. 

Diketahui, kasus ini sudah naik dari penyelidikan hingga penyidikan. Sejumlah pihak diminta keteranga. 

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengungkapkan, gelar perkara akan dilakukan hari ini, 25 Juli 2022.  

"ACT perkembangan penyidikan. (Gelar untuk penetapan tersangka), ya nanti siang," Brigjen Whisnu Hermawan, sebagaimana dilansir dari Pmj.news, Senin 25 Juli 2022. 

BACA JUGA: Mantan Petinggi ACT Ungkap Asal Dana Operasional Yayasan

Brigjen Whisnu Hermawan mengungkapkan, gelar perkara akan diikuti Divisi Propam Mabes Polri serta Biro Pengawasan dan Penyidikan (Wasidik).

Dugaan penyimpangan dana ini dilakukan dalam penyaluran bantuan untuk ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610.

Total, ada Rp 138 miliar dana untuk korban kecelakaan yang terjadi pada 2018 itu.  

Menurut Karo Penmas Divhumas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, ACT mendapat rekomendasi dari 68 ahli waris untuk mengelola dana CSR sebesar Rp 138 miliar. 

BACA JUGA: Nah, Ada Indikasi ACT Salahgunakan Dana Korban Lion Air, Jumlahnya Segini

Tapi para ahli waris tidak diikutsertakan dalam penyusunan rencana dan pelaksanaan penggunaan dana. Begitu juga besaran dana yang diterima dari pihak Boeing.

Sementara, ada dua bentuk kompensasi atas kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT610. Terdiri dari dana santunan tunai dan non tunai berupa dana sosial sebesar USD144.500 atau Rp 2.066.350.000.

"Pada saat permintaan persetujuan kepada pihak Boeing dari para ahli waris korban, pihak yayasan ACT sudah membuatkan format berupa isi dan/atau tulisan pada email yang kemudian meminta format tersebut untuk dikirimkan oleh ahli waris korban kepada pihak boeing sebagai persetujuan pengelolaan dana sosial/CSR,” kata Brigjen Ahmad Ramadhan. 

Diduga, ACT tidak menyalurkan seluruh dana dari pihak Boeing.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: