Tak Bayar Pajak Kendaraan, Awas Kendaraan Anda Menjadi Ilegal alias Bodong

Tak Bayar Pajak Kendaraan, Awas Kendaraan Anda Menjadi Ilegal alias Bodong

BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID – Korlantas Polri mengambil langkah tegas. Terhadap para penunggak pajak kendaraan. Korlantas Polri bakal menghapus data Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) jika menunggak pajak hingga dua tahun berturut-turut.

Maka dengan demikian, kendaaran akan menjadi bodong alias ilegal di jalan raya jika tidak membayar pajak. 

Sanksi tegas ini salah satunya bertujuan untuk mempermudah pendataan kendaraan. Sebab, terdapat perbedaan jumlah kendaaraan berdasarkan data milik kepolisian, Jasa Raharja, ataupun Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda).

Perbedaan disebabkan karena masing-masing memiliki cara sendiri dalam penghitungan jumlah kendaraan. Di kepolisian misalnya, penghitungan kendaraan berdasarkan kepemilikan STNK. Sedangkan Dispenda menghitung berdasarkan pembayaran pajak.

BACA JUGA:Dua Kabupaten Ini Miliki Resiko Bencana Banjir Tinggi

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, sanksi penghapusan data STNK bagi penunggak pajak tersebut akan berlaku di semua daerah. Gunanya untuk menyelaraskan data antara Korlantas, PT Jasa Raharja, dan Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD).

Dengan adanya kebijakan ini, dia berharap, tidak akan ada lagi perbedaan pencatatan data kendaraan bermotor antar instansi. Cara ini agar pendataan pajak lebih akurat. Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa regulasi terkait kebijakan ini sudah ada di masing-masing pemerintah provinsi.

“Sudah ada peraturan gubernur,” jelas Brigjen Pol Yusri Yunus.

Sedangkan sosialisasi kebijakan tersebut, lanjut Brigjen Pol Yusri Yunus, akan dilakukan segera. “Dari kami hanya berharap bagaimana single data ini bisa berjalan. Data itu bisa valid semuanya. Konsep single data untuk meningkatkan kepatuhan membayar pajak,” ucap Brigjen Pol Yusri Yunus.

BACA JUGA:Polda Jambi Siapkan Ribuan Polisi Amankan Proses Autopsi Brigadir J

Pada bagian lain, sanksi pemblokiran STNK juga akan diterapkan jika terbukti melanggar aturan lalu lintas. Termasuk ketika tertangkap kamera tilang elektronik atau Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Maka ketika melanggar aturan dan kena ETLE, pemilik kendaran sebaiknya segera membayar tilang tersebut. Karena akan dihapus data STNK jika dendanya tidak dibayar.

Apabila tidak ingin terblokir atau ingin melepas status blokir, maka pemilik kendaraan harus membayar denda tilang lebih dahulu. Setelah itu membayar pajak sesuai dengan ketentuan.

Berikut ini ketentuan yang berlaku dan akan disosialisasikan di seluruh daerah. Pertama, denda tidak dibayar maka STNK masih terblokir. Kedua, terus-menerus tidak dibayar denda tilang maka datanya bisa dihapus. Ketiga, jika terkena tilang elektronik maka disarankan segera mengurus agar STNK tidak terblokir. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: